KABUPATEN MALANG

2019, Pajak Sarang Burung Walet Diusulkan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 16:01 WIB
2019, Pajak Sarang Burung Walet Diusulkan Dihapus

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memberikan angin segar kepada para pengusaha sarang burung walet. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Malang berencana menghapus pajak sarang burung walet pada 2019.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan rencana penghapusan pajak tersebut disebabkan karena menyusutnya sektor usaha sarang burung walet. Menurutnya Undang-undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya mengamanatkan untuk memajaki sektor berdasarkan potensi.

“Sektor usaha sarang burung walet kian menurun. Maka kami putuskan untuk mengajukan penghapusan pajak sarang burung walet ke pemerintah pusat. Saya perkirakan tahun 2019 pemungutan ini sudah tidak berlaku,” katanya di Kepanjen dilansir dari Malangtoday.com, Senin (26/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya permohonan penghapusan pajak itu juga telah melalui proses peninjauan terlebih dahulu sejak 2016. Usai 2 tahun peninjauan, permohonan tersebut baru diserahkan Bapenda Kabupaten Malang kepada pemerintah pusat baru-baru ini.

Peninjauan itu berhasil membuktikan penerimaan pajak daerah dari usaha sektor sarang burung walet semakin menurun. Hal ini disebabkan karena hanya 6 pengusaha di sektor tersebut yang masih bergerak hingga saat ini, belum lagi ada keluhan soal terhambatnya usaha.

“Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan usaha sarang burung walet terhambat, seperti faktor cuaca yang mempengaruhi musim panen, bahkan karakter burung walet yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain juga menjadi penyebabnya. Keluhan ini kami terima langsung dari lapangan,” tuturnya.

Lesunya dunia usaha sarang burung walet pun terbukti dalam realisasi pajaknya yang sejauh ini hanya terealisasi Rp6,2 juta atau 62,59% dari target Rp10 juta sepanjang 2018. Dengan berbagai pertimbangan, Bapenda menilai jenis pajak ini tidak harus diberlakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN