KABUPATEN MALANG

2019, Pajak Sarang Burung Walet Diusulkan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 16:01 WIB
2019, Pajak Sarang Burung Walet Diusulkan Dihapus

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memberikan angin segar kepada para pengusaha sarang burung walet. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Malang berencana menghapus pajak sarang burung walet pada 2019.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan rencana penghapusan pajak tersebut disebabkan karena menyusutnya sektor usaha sarang burung walet. Menurutnya Undang-undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya mengamanatkan untuk memajaki sektor berdasarkan potensi.

“Sektor usaha sarang burung walet kian menurun. Maka kami putuskan untuk mengajukan penghapusan pajak sarang burung walet ke pemerintah pusat. Saya perkirakan tahun 2019 pemungutan ini sudah tidak berlaku,” katanya di Kepanjen dilansir dari Malangtoday.com, Senin (26/11).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya permohonan penghapusan pajak itu juga telah melalui proses peninjauan terlebih dahulu sejak 2016. Usai 2 tahun peninjauan, permohonan tersebut baru diserahkan Bapenda Kabupaten Malang kepada pemerintah pusat baru-baru ini.

Peninjauan itu berhasil membuktikan penerimaan pajak daerah dari usaha sektor sarang burung walet semakin menurun. Hal ini disebabkan karena hanya 6 pengusaha di sektor tersebut yang masih bergerak hingga saat ini, belum lagi ada keluhan soal terhambatnya usaha.

“Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan usaha sarang burung walet terhambat, seperti faktor cuaca yang mempengaruhi musim panen, bahkan karakter burung walet yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain juga menjadi penyebabnya. Keluhan ini kami terima langsung dari lapangan,” tuturnya.

Lesunya dunia usaha sarang burung walet pun terbukti dalam realisasi pajaknya yang sejauh ini hanya terealisasi Rp6,2 juta atau 62,59% dari target Rp10 juta sepanjang 2018. Dengan berbagai pertimbangan, Bapenda menilai jenis pajak ini tidak harus diberlakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?