INSENTIF FISKAL

2 Payung Hukum Insentif Industri Otomotif Siap Meluncur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:24 WIB
2 Payung Hukum Insentif Industri Otomotif Siap Meluncur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan di Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah bersiap meluncurkan dua kebijakan untuk mendukung industri otomotif yang ramah lingkungan. Kedua kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam waktu dekat dua kebijakan tersebut akan dilucurkan oleh Presiden Joko Widodo. Dua aturan main tersebut diharapkan dapat menumbuhkan industri otomotif terutama manufaktur mobil ramah lingkungan.

“Saat ini pemerintah sudah formulasikan 2 policy yang fokus untuk arahkan industri otomotif yang rendah emisi atau ramah lingkungan,” katanya dalam Gaikindo International Automotive Conference, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan kebijakan pertama berupa Perpres terkait percepatan pertumbuhan industri mobil listrik. Kebijakan ini menjadi payung hukum dalam program kendaraan bermotor listrik untuk kepentingan transportasi.

Kebijakan kedua berupa perubahan PP terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin, tapi juga mencantumkan besaran emisi yang dihasilkan dalam pengenaan beban pajak.

Kedua kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, akan memberikan arah yang jelas tentang pengembangan industri otomotif ke depan. Adanya dua regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

“Artinya, kendaraan yang concern pada penggunaan energi akan mendapat dukungan kebijakan,” paparnya.

Selain itu, insentif yang berlaku saat ini juga bisa dinikmati oleh pelaku usaha otomotif. Fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction bisa dinikmati selama memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.

“Insentif dari sisi peraturan sebagai respons atas kebutuhan pelaku usaha dan dalam hal ini untuk meningkatkan daya kompetitif dalam era baru saat ini,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan