KANWIL DJP KALTIMTARA

2 Kanwil DJP Bersinergi, Promosikan Sederet Fasilitas Pajak di IKN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:30 WIB
2 Kanwil DJP Bersinergi, Promosikan Sederet Fasilitas Pajak di IKN

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersinergi dengan Kanwil DJP Banten dalam kegiatan sosialisasi perpajakan dengan tema Promo Pajak IKN secara daring pada 20 September 2023.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko mengatakan terdapat berbagai fasilitas pajak yang disiapkan pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

”Fasilitas yang diberikan DJP seperti pengurangan pajak penghasilan, PPh ditanggung pemerintah, PPh 0%, fasilitas tidak dipungut PPN, serta pengecualian PPnBM,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, lanjut Edwin, PP 12/2023 mengatur pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN.

Tak hanya IKN, pelaku usaha yang melakukan investasi dan/atau membiayai pembangunan di daerah mitra juga bisa mendapatkan fasilitas serupa. Harapannya, pelaku usaha makin berminat untuk ikut serta dalam percepatan pembangunan di IKN.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023 mengatur 9 fasilitas PPh yang dapat diberikan kepada investor di IKN. Pertama, pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra