KANWIL DJP KALTIMTARA

2 Kanwil DJP Bersinergi, Promosikan Sederet Fasilitas Pajak di IKN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:30 WIB
2 Kanwil DJP Bersinergi, Promosikan Sederet Fasilitas Pajak di IKN

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersinergi dengan Kanwil DJP Banten dalam kegiatan sosialisasi perpajakan dengan tema Promo Pajak IKN secara daring pada 20 September 2023.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko mengatakan terdapat berbagai fasilitas pajak yang disiapkan pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

”Fasilitas yang diberikan DJP seperti pengurangan pajak penghasilan, PPh ditanggung pemerintah, PPh 0%, fasilitas tidak dipungut PPN, serta pengecualian PPnBM,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Secara umum, lanjut Edwin, PP 12/2023 mengatur pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN.

Tak hanya IKN, pelaku usaha yang melakukan investasi dan/atau membiayai pembangunan di daerah mitra juga bisa mendapatkan fasilitas serupa. Harapannya, pelaku usaha makin berminat untuk ikut serta dalam percepatan pembangunan di IKN.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023 mengatur 9 fasilitas PPh yang dapat diberikan kepada investor di IKN. Pertama, pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan