SE-01/SP/2021

2 Hari Kerja Sebelum Datang ke Pengadilan Pajak, Daftar Online Dulu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 15:53 WIB
2 Hari Kerja Sebelum Datang ke Pengadilan Pajak, Daftar Online Dulu

Pengumuman mengenai pelaksanaan kembali persidangan dan layanan tatap muka. (setpp.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak wajib melakukan pendaftaran antrean online.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme antrean online yang dimuat dalam Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Surat edaran yang mulai berlaku pada 26 Juli 2021 ini mencabut SE-01/SP/2020.

“Pengguna Layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sesuai dengan ketentuan SE-01/SP/2021, dalam melakukan pendaftaran, pengguna layanan mengacu pada informasi sebagaimana disebutkan pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id. Pengguna layanan paling kurang menyebutkan data sebagai berikut:

  • Loket A: nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan;
  • Loket C: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan Pengadilan Pajak.

Pengumuman daftar antrean akan diunggah pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan. Pengguna Layanan wajib menunjukkan bukti antrean online kepada satuan pengamanan untuk dilakukan pencocokan dengan daftar antrean sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE tersebut juga menjabarkan ketentuan pengguna layanan yang datang langsung. Salah satunya adalah kewajiban menunjukkan paling kurang surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat. Simak ‘Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Ini Prosedur Layanan di Pengadilan Pajak’.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 26 Juli 2021, pelaksanaan sidang pada Pengadilan Pajak dibagi menjadi 2 shift waktu tiap harinya, yakni pukul 08.00—12.00 WIB (shift I) dan pukul 13.00—17.00 WIB (shift II).

Kemudian, layanan secara tatap muka/melalui helpdesk/disampaikan secara langsung dibuka pada Senin—Jumat selama hari kerja pukul 10.00—15.00 WIB. Simak ‘Ketentuan Waktu & Jenis Layanan di Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021’.

SE-01/SP/2021 juga memuat beberapa lampiran teknis prosedur. Pertama, prosedur layanan administrasi persidangan untuk para pihak yang bersengketa atau tamu diluar para pihak yang bersengketa.

Kedua, prosedur layanan penerimaan surat melalui pos/ekspedisi tercatat. Ketiga, prosedur layanan penerimaan surat melalui tatap muka/diantar langsung. Keempat, prosedur layanan administrasi peninjauan kembali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN