PENERIMAAN PAJAK

2 Faktor Ini Penentu Moncernya Penerimaan Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Desember 2018 | 16:07 WIB
2 Faktor Ini Penentu Moncernya Penerimaan Pajak 2018

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak 2018 tergolong memuaskan. Pertumbuhan dobel digit sejak pembuka tahun menjadi indikator yang tidak pernah tercapai dalam tiga tahun terakhir.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengungkapkan setidaknya terdapat dua faktor yang membuat kinerja penerimaan tahun ini dapat tumbuh di kisaran 15%-16%. Kedua faktor tersebut adalah iklim ekonomi yang kondusif dan pilihan kebijakan pajak yang moderat.

"Pertama adalah perbaikan ekonomi di mana pertumbuhan penerimaan sektoral usaha cenderung baik," katanya dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Bawono mengungkapkan Iklim ekonomi yang membaik tersebut tercermin dengan setoran pajak dari tiga sektor usaha yang menjadi pendorong utama yakni sektor manufaktur, pertambangan, dan perdagangan besar. Ketiga sektor ini menjadi pendorong utama karena mengambil porsi terbesar dalam struktur ekonomi nasional.

Kemudian, faktor kedua adalah pilihan pemerintah yang menjalankan kebijakan pajak yang moderat. Situasi yang stabil, tidak terlalu agresif, dan predictable membuat dunia usaha relatif mampu mengelola bisnis lebih baik.

"Pada tahun ini ada kestabilan sistem pajak dan ‘tone’ keberpihakan pemerintah pada wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain itu, gelontoran insentif fiskal terutama berupa relaksasi pajak menjadi faktor pendukung iklim kebijakan pajak yang moderat. Pilihan kebijakan ini disebut realistis untuk mendorong kegiatan ekonomi tanpa mengubah aturan main pada tingkat Undang-Undang.

Seperti yang diketahui, hingga akhir November Ditjen Pajak sudah mengumpulkan Rp1.136,6 triliun dari target dalam APBN sebesar Rp1.424 trilium. Angka ini tercatat tumbuh 15,36% dari periode yang sama tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi