PENERIMAAN PAJAK

2 Faktor Ini Penentu Moncernya Penerimaan Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Desember 2018 | 16:07 WIB
2 Faktor Ini Penentu Moncernya Penerimaan Pajak 2018

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak 2018 tergolong memuaskan. Pertumbuhan dobel digit sejak pembuka tahun menjadi indikator yang tidak pernah tercapai dalam tiga tahun terakhir.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengungkapkan setidaknya terdapat dua faktor yang membuat kinerja penerimaan tahun ini dapat tumbuh di kisaran 15%-16%. Kedua faktor tersebut adalah iklim ekonomi yang kondusif dan pilihan kebijakan pajak yang moderat.

"Pertama adalah perbaikan ekonomi di mana pertumbuhan penerimaan sektoral usaha cenderung baik," katanya dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bawono mengungkapkan Iklim ekonomi yang membaik tersebut tercermin dengan setoran pajak dari tiga sektor usaha yang menjadi pendorong utama yakni sektor manufaktur, pertambangan, dan perdagangan besar. Ketiga sektor ini menjadi pendorong utama karena mengambil porsi terbesar dalam struktur ekonomi nasional.

Kemudian, faktor kedua adalah pilihan pemerintah yang menjalankan kebijakan pajak yang moderat. Situasi yang stabil, tidak terlalu agresif, dan predictable membuat dunia usaha relatif mampu mengelola bisnis lebih baik.

"Pada tahun ini ada kestabilan sistem pajak dan ‘tone’ keberpihakan pemerintah pada wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selain itu, gelontoran insentif fiskal terutama berupa relaksasi pajak menjadi faktor pendukung iklim kebijakan pajak yang moderat. Pilihan kebijakan ini disebut realistis untuk mendorong kegiatan ekonomi tanpa mengubah aturan main pada tingkat Undang-Undang.

Seperti yang diketahui, hingga akhir November Ditjen Pajak sudah mengumpulkan Rp1.136,6 triliun dari target dalam APBN sebesar Rp1.424 trilium. Angka ini tercatat tumbuh 15,36% dari periode yang sama tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?