SELEKSI HAKIM AGUNG

2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:00 WIB
2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial menegaskan pengusulan 2 hakim Pengadilan Pajak untuk mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar persyaratan yang berlaku.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial (KY) memiliki diskresi dalam mengusulkan CHA TUN khusus pajak kepada Komisi III DPR.

"Dua CHA TUN khusus pajak yang tak memenuhi syarat tersebut merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara normatif, lanjut Mukti, CHA merupakan hakim karier sehingga memang harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling singkat selama 20 tahun. Masalahnya, tidak ada satupun hakim Pengadilan Pajak yang memiliki pengalaman 20 tahun atau lebih.

KY mencatat hakim paling senior di Pengadilan Pajak memiliki pengalaman sebagai hakim hanya selama 15 tahun. Oleh karena itu, KY merasa perlu untuk mengambil diskresi dan mencalonkan 2 hakim karier tersebut sebagai CHA TUN khusus pajak.

"Kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak, dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN khusus pajak. Sementara pendaftar CHA TUN khusus pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA," ujar Mukti.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, Komisi III memutuskan untuk menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Dari total 12 calon hakim yang diusulkan KY, hanya 3 calon hakim yang menurut Komisi III memenuhi syarat dalam UU MA.

CHA TUN khusus pajak yang dianggap memenuhi syarat adalah Diana Malemita Ginting yang notabene berlatar belakang ASN Itjen Kemenkeu.

"Yang memenuhi hanya Diana Malemita Ginting, Agus Budianto, dan Annas Mustaqim. Ya sudah cuma 3 itu," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain menolak seluruh CHA yang diusulkan KY, Komisi III juga berencana memanggil KY dan memberikan peringatan keras kepada lembaga pengawas hakim tersebut.

"Fraksi PKS meminta Komisi III untuk memberikan teguran keras kepada KY akibat dugaan kuat pelanggaran undang-undang. Fraksi PKS juga meminta kepada Komisi III untuk segera mengundang KY untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja