SELEKSI HAKIM AGUNG

2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:00 WIB
2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial menegaskan pengusulan 2 hakim Pengadilan Pajak untuk mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar persyaratan yang berlaku.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial (KY) memiliki diskresi dalam mengusulkan CHA TUN khusus pajak kepada Komisi III DPR.

"Dua CHA TUN khusus pajak yang tak memenuhi syarat tersebut merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Secara normatif, lanjut Mukti, CHA merupakan hakim karier sehingga memang harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling singkat selama 20 tahun. Masalahnya, tidak ada satupun hakim Pengadilan Pajak yang memiliki pengalaman 20 tahun atau lebih.

KY mencatat hakim paling senior di Pengadilan Pajak memiliki pengalaman sebagai hakim hanya selama 15 tahun. Oleh karena itu, KY merasa perlu untuk mengambil diskresi dan mencalonkan 2 hakim karier tersebut sebagai CHA TUN khusus pajak.

"Kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak, dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN khusus pajak. Sementara pendaftar CHA TUN khusus pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA," ujar Mukti.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Seperti diketahui, Komisi III memutuskan untuk menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Dari total 12 calon hakim yang diusulkan KY, hanya 3 calon hakim yang menurut Komisi III memenuhi syarat dalam UU MA.

CHA TUN khusus pajak yang dianggap memenuhi syarat adalah Diana Malemita Ginting yang notabene berlatar belakang ASN Itjen Kemenkeu.

"Yang memenuhi hanya Diana Malemita Ginting, Agus Budianto, dan Annas Mustaqim. Ya sudah cuma 3 itu," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain menolak seluruh CHA yang diusulkan KY, Komisi III juga berencana memanggil KY dan memberikan peringatan keras kepada lembaga pengawas hakim tersebut.

"Fraksi PKS meminta Komisi III untuk memberikan teguran keras kepada KY akibat dugaan kuat pelanggaran undang-undang. Fraksi PKS juga meminta kepada Komisi III untuk segera mengundang KY untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai