SELEKSI HAKIM AGUNG

2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:00 WIB
2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial menegaskan pengusulan 2 hakim Pengadilan Pajak untuk mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar persyaratan yang berlaku.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial (KY) memiliki diskresi dalam mengusulkan CHA TUN khusus pajak kepada Komisi III DPR.

"Dua CHA TUN khusus pajak yang tak memenuhi syarat tersebut merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara normatif, lanjut Mukti, CHA merupakan hakim karier sehingga memang harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling singkat selama 20 tahun. Masalahnya, tidak ada satupun hakim Pengadilan Pajak yang memiliki pengalaman 20 tahun atau lebih.

KY mencatat hakim paling senior di Pengadilan Pajak memiliki pengalaman sebagai hakim hanya selama 15 tahun. Oleh karena itu, KY merasa perlu untuk mengambil diskresi dan mencalonkan 2 hakim karier tersebut sebagai CHA TUN khusus pajak.

"Kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak, dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN khusus pajak. Sementara pendaftar CHA TUN khusus pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA," ujar Mukti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Komisi III memutuskan untuk menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Dari total 12 calon hakim yang diusulkan KY, hanya 3 calon hakim yang menurut Komisi III memenuhi syarat dalam UU MA.

CHA TUN khusus pajak yang dianggap memenuhi syarat adalah Diana Malemita Ginting yang notabene berlatar belakang ASN Itjen Kemenkeu.

"Yang memenuhi hanya Diana Malemita Ginting, Agus Budianto, dan Annas Mustaqim. Ya sudah cuma 3 itu," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain menolak seluruh CHA yang diusulkan KY, Komisi III juga berencana memanggil KY dan memberikan peringatan keras kepada lembaga pengawas hakim tersebut.

"Fraksi PKS meminta Komisi III untuk memberikan teguran keras kepada KY akibat dugaan kuat pelanggaran undang-undang. Fraksi PKS juga meminta kepada Komisi III untuk segera mengundang KY untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra