KINERJA PEGAWAI

183 Pegawai DJP Terima Penghargaan dari Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 15:28 WIB
183 Pegawai DJP Terima Penghargaan dari Menkeu

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada 183 pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan penghargaan tersebut diberikan langsung kepada pegawai pajak yang berkontribusi tinggi, baik terhadap program pengampunan pajak maupun di luar program tersebut.

"Tadi pagi sebelum hadir di sini kami memberikan 183 staf DJP dari mulai pelaksana sampai eselon 4 yang memiliki kinerja baik mendapatkan penghargaan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang diserahkan setiap tahun kepada pegawai pajak. Khusus tahun ini, penghargaan diberikan bersamaan dengan momentum pelaksanaan program amnesti pajak atau tax amnesty.

Untuk kenaikan tunjangan kerja sebagai apresiasi suksesnya pelaksanaan program tax amnesty, Menkeu masih melihat kemungkinannya ke depan.

"Apakah meraka akan mendapatkan tunjangan kerja sesuai dengan prestasi? Memang sudah ada peraturannya tapi kami akan melihatnya nanti," tambahnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan apresiasi kepada para pegwai pajak atas capaiaan tax amnesty pada periode pertama.

Pada tiga bulan terakhir, para pegawai pajak dinilai telah bekerja ekstra keras untuk menyukseskan program tax amnesty. Bahkan, kata Presiden, para pegawai pajak helpdesk tax amnesty harus bekerja siang-malam melayani masyarakat yang datang ke kantor pajak menjelang akhir periode tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN