KINERJA PEGAWAI

183 Pegawai DJP Terima Penghargaan dari Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 15:28 WIB
183 Pegawai DJP Terima Penghargaan dari Menkeu

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada 183 pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan penghargaan tersebut diberikan langsung kepada pegawai pajak yang berkontribusi tinggi, baik terhadap program pengampunan pajak maupun di luar program tersebut.

"Tadi pagi sebelum hadir di sini kami memberikan 183 staf DJP dari mulai pelaksana sampai eselon 4 yang memiliki kinerja baik mendapatkan penghargaan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang diserahkan setiap tahun kepada pegawai pajak. Khusus tahun ini, penghargaan diberikan bersamaan dengan momentum pelaksanaan program amnesti pajak atau tax amnesty.

Untuk kenaikan tunjangan kerja sebagai apresiasi suksesnya pelaksanaan program tax amnesty, Menkeu masih melihat kemungkinannya ke depan.

"Apakah meraka akan mendapatkan tunjangan kerja sesuai dengan prestasi? Memang sudah ada peraturannya tapi kami akan melihatnya nanti," tambahnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan apresiasi kepada para pegwai pajak atas capaiaan tax amnesty pada periode pertama.

Pada tiga bulan terakhir, para pegawai pajak dinilai telah bekerja ekstra keras untuk menyukseskan program tax amnesty. Bahkan, kata Presiden, para pegawai pajak helpdesk tax amnesty harus bekerja siang-malam melayani masyarakat yang datang ke kantor pajak menjelang akhir periode tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan