Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan membuka nomor tax amnesty service 1500 745.
Kementerian Keuangan melalui keterangan tertulisanya menyatakan, siapa pun dapat menghubungi nomor tersebut dengan mudah untuk memperoleh informasi terkait dengan amnesti pajak.
"Dengan menghubungi 1500 745, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal terkait dengan program amnesti pajak. Layanan ini tersedia pada hari kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB," bunyi keterangan resmi tersebut.
Untuk menghubungi nomor tersebut, wajib pajak yang berada di Jakarta akan dikenai tarif telepon lokal, sedangkan yang berada di luar Jakata akan dikenai tarif Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ).
Adapun, wajib pajak yang berada di luar negeri, dapat berkonsultasi dengan menghubungi tax amnesty service dengan nomor translasi aslinya, yaitu +6221 27881400.
Selain itu, tersedia pula helpdesk tax amnesty di Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan yang berlokasi di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta.
Helpdesk tersebut beroperasi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan nomor yang dapat dihubungi yaitu 021 3861489. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.