PENGAMPUNAN PAJAK

1500 745, Hubungi Ini Untuk Info Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 11:38 WIB
1500 745, Hubungi Ini Untuk Info Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan membuka nomor tax amnesty service 1500 745.

Kementerian Keuangan melalui keterangan tertulisanya menyatakan, siapa pun dapat menghubungi nomor tersebut dengan mudah untuk memperoleh informasi terkait dengan amnesti pajak.

"Dengan menghubungi 1500 745, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal terkait dengan program amnesti pajak. Layanan ini tersedia pada hari kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB," bunyi keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Untuk menghubungi nomor tersebut, wajib pajak yang berada di Jakarta akan dikenai tarif telepon lokal, sedangkan yang berada di luar Jakata akan dikenai tarif Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ).

Adapun, wajib pajak yang berada di luar negeri, dapat berkonsultasi dengan menghubungi tax amnesty service dengan nomor translasi aslinya, yaitu +6221 27881400.

Selain itu, tersedia pula helpdesk tax amnesty di Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan yang berlokasi di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta.

Helpdesk tersebut beroperasi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan nomor yang dapat dihubungi yaitu 021 3861489. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Bantu WP Pahami Cara Pakai Coretax, Kanwil DJP Ini Bentuk Helpdesk

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini