KEBIJAKAN PAJAK

1,5 Tahun Berlaku, Realisasi Setoran PPN PMSE Tembus Rp4 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 11:00 WIB
1,5 Tahun Berlaku, Realisasi Setoran PPN PMSE Tembus Rp4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlaku mulai Juli 2020, total PPN PMSE yang dipungut oleh platform digital dan disetorkan ke kas negara sudah mencapai Rp4,63 triliun.

Pada 2020, nilai PPN PMSE yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, nilai PPN PMSE yang disetorkan oleh platform atas produk digital dari luar daerah pabean sudah mencapai Rp3,9 triliun.

"Sampai dengan 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ke depan, DJP akan terus melakukan identifikasi atas pelaku usaha PMSE agar jumlah pemungut dan PPN PMSE yang dipungut terus meningkat.

Sebagaimana yang menjadi tujuan pemerintah, PPN PMSE merupakan program yang diupayakan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Tanpa PPN PMSE, produk digital bisa masuk ke Indonesia tanpa ada pemungutan PPN.

Meski sudah kurang lebih 1,5 tahun berlaku, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan masih menemukan beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN PMSE.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Komwasjak mencatat hingga saat ini masih belum tersedia data pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pemungut PPN PMSE dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PPN.

Laporan kuartalan yang dilaporkan oleh pemungut PPN PMSE kepada DJP juga berupa data gelondongan dan bukan data per transaksi. Akibatnya, data tersebut tak dapat digunakan sebagai pembanding terhadap pengkreditan pajak masukan.

Dari sisi regulasi dan prosedur, Komwasjak mencatat saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap kebenaran jumlah PPN yang disetorkan. Mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, dan pengenaan sanksi juga masih belum tersedia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?