DK OJK 2017-2022

14 Peserta DK OJK Jalani Uji Kelayakan di DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 10:32 WIB
14 Peserta DK OJK Jalani Uji Kelayakan di DPR

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini pemerintah menyeleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) melalui tahapan fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan bersama dengan Anggota DPR. 14 Peserta yang menjadi FPT berasal dari 882 peserta yang telah melamar dan melalui beberapa tahapan seleksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui sektor keuangan sangat berperan penting untuk menunjang perekonomian Indonesia, sehingga pemerintah memilih maupun menyeleksinya berdasarkan pengujian yang terbaik.

“Pansel (Panitia Seleksi) DK OJK menilai peserta yang lolos hingga tahap kali ini dianggap sebagai peserta terbaik yang bisa kami peroleh. Kami harapkan seluruh kandidat bisa berkompetensi dan memiliki tingkat integritas maupun kepemimpinan yang cukup tinggi untuk menjaga sektor keuangan Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga:
MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Ia menjelaskan berbagai tahapan yang telah dilalui oleh calon DK OJK, meliputi tahap administrasi, rekam jejak, masukan masyarakat, makalah, tes kepribadian, kesehatan dan wawancara. Banyaknya tahapan tersebut guna mencapai kandidat yang mumpuni untuk menjaga sektor keuangan.

Sri menyatakan proses pemilihan DK OJK dilakukan sesuai dengan UU OJK yang berlaku, bahwa ia menyaring 21 nama dan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Kemudian, Presiden Jokowi memilih 14 nama calon DK OJK untuk diserahkan ke Komisi XI DPR RI.

Kendati berbagai tahapan seleksi telah dilakukan, Anggota Komisi XI mempertanyakan 14 nama calon DK OJK yang kebanyakan berasal birokrat. “Nama-nama yang direkomendasikan oleh Presiden pada setiap posisi yang diincar berdasarkan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Menurutnya berbagai seleksi yang dilakukan oleh Pansel sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, lanjut Sri Mulyani, hasil yang diperoleh saat ini pun sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah siap diuji oleh DPR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:00 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

Resmi Dilantik, Berikut Nama Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?