JAKARTA, DDTCNews – Saat ini pemerintah menyeleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) melalui tahapan fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan bersama dengan Anggota DPR. 14 Peserta yang menjadi FPT berasal dari 882 peserta yang telah melamar dan melalui beberapa tahapan seleksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui sektor keuangan sangat berperan penting untuk menunjang perekonomian Indonesia, sehingga pemerintah memilih maupun menyeleksinya berdasarkan pengujian yang terbaik.
“Pansel (Panitia Seleksi) DK OJK menilai peserta yang lolos hingga tahap kali ini dianggap sebagai peserta terbaik yang bisa kami peroleh. Kami harapkan seluruh kandidat bisa berkompetensi dan memiliki tingkat integritas maupun kepemimpinan yang cukup tinggi untuk menjaga sektor keuangan Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (31/5).
Ia menjelaskan berbagai tahapan yang telah dilalui oleh calon DK OJK, meliputi tahap administrasi, rekam jejak, masukan masyarakat, makalah, tes kepribadian, kesehatan dan wawancara. Banyaknya tahapan tersebut guna mencapai kandidat yang mumpuni untuk menjaga sektor keuangan.
Sri menyatakan proses pemilihan DK OJK dilakukan sesuai dengan UU OJK yang berlaku, bahwa ia menyaring 21 nama dan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Kemudian, Presiden Jokowi memilih 14 nama calon DK OJK untuk diserahkan ke Komisi XI DPR RI.
Kendati berbagai tahapan seleksi telah dilakukan, Anggota Komisi XI mempertanyakan 14 nama calon DK OJK yang kebanyakan berasal birokrat. “Nama-nama yang direkomendasikan oleh Presiden pada setiap posisi yang diincar berdasarkan UU yang berlaku,” pungkasnya.
Menurutnya berbagai seleksi yang dilakukan oleh Pansel sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, lanjut Sri Mulyani, hasil yang diperoleh saat ini pun sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah siap diuji oleh DPR. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.