KEBIJAKAN KEPABEANAN

14 Pelabuhan Mulai Implementasikan SSm Karantina, Begini Manfaatnya

Dian Kurniati | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:30 WIB
14 Pelabuhan Mulai Implementasikan SSm Karantina, Begini Manfaatnya

Ilustrasi. Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) atau SSm Pabean Karantina secara mandatory di 14 pelabuhan di Indonesia mulai 1 September 2022.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Agus Rofiudin menyebut perluasan layanan tersebut telah disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs.

Menurutnya, pengembangan layanan SSm Quarantine Customs menjadi bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Ini menandai komitmen pemerintah untuk mempercepat perluasan layanan SSm Quarantine Customs untuk pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Agus menuturkan pengembangan layanan SSm Quarantine Customs menjadi bagian dari program penataan NLE yang diatur dalam Inpres 5/2020.

Penerapan NLE menjadi upaya pemerintah menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik, baik dalam perdagangan internasional maupun domestik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“NLE juga diharapkan bisa menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan,” ujar Agus.

Hingga akhir 2020, SSm Quarantine Customs telah berlaku secara mandatory di 4 pelabuhan, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Nanti, layanan itu juga akan tersedia di Makassar, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Agus menjelaskan layanan SSm Quarantine Customs akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Ditjen Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan PT Pelabuhan Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs tersebut, seluruh instansi terkait nantinya akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa.

Penerapan SSm Quarantine Customs dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang mengintegrasikan 2 pelayanan yang proses bisnisnya saling beririsan, yaitu layanan pabean dan karantina.

Oleh karena itu, pelaku usaha cukup menginput data sekali melalui SINSW dan selanjutnya SINSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

SINSW juga akan memberikan notifikasi jika data yang masuk dapat dilakukan pemeriksaan bersama (joint inspection) atau secara terpisah. Dengan pemeriksaan bersama ini, petugas Badan Karantina dan DJBC dapat melakukan pemeriksaan pada tempat dan waktu yang sama.

Hasil pemantauan LNSW, lanjut Agus, menunjukkan SSm Quarantine Customs terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina.

Estimasi penurunan biaya timbun dan biaya penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021 hingga Juli 2022 mencapai Rp135,23 miliar atau 33,48% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59%.

"Oleh karena itu, perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air," tutur Agus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra