KEBIJAKAN KEPABEANAN

14 Pelabuhan Mulai Implementasikan SSm Karantina, Begini Manfaatnya

Dian Kurniati | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:30 WIB
14 Pelabuhan Mulai Implementasikan SSm Karantina, Begini Manfaatnya

Ilustrasi. Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas layanan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) atau SSm Pabean Karantina secara mandatory di 14 pelabuhan di Indonesia mulai 1 September 2022.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Agus Rofiudin menyebut perluasan layanan tersebut telah disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs.

Menurutnya, pengembangan layanan SSm Quarantine Customs menjadi bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

"Ini menandai komitmen pemerintah untuk mempercepat perluasan layanan SSm Quarantine Customs untuk pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Agus menuturkan pengembangan layanan SSm Quarantine Customs menjadi bagian dari program penataan NLE yang diatur dalam Inpres 5/2020.

Penerapan NLE menjadi upaya pemerintah menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik, baik dalam perdagangan internasional maupun domestik.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

“NLE juga diharapkan bisa menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan,” ujar Agus.

Hingga akhir 2020, SSm Quarantine Customs telah berlaku secara mandatory di 4 pelabuhan, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Nanti, layanan itu juga akan tersedia di Makassar, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Agus menjelaskan layanan SSm Quarantine Customs akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Ditjen Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan PT Pelabuhan Indonesia.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs tersebut, seluruh instansi terkait nantinya akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa.

Penerapan SSm Quarantine Customs dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang mengintegrasikan 2 pelayanan yang proses bisnisnya saling beririsan, yaitu layanan pabean dan karantina.

Oleh karena itu, pelaku usaha cukup menginput data sekali melalui SINSW dan selanjutnya SINSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

SINSW juga akan memberikan notifikasi jika data yang masuk dapat dilakukan pemeriksaan bersama (joint inspection) atau secara terpisah. Dengan pemeriksaan bersama ini, petugas Badan Karantina dan DJBC dapat melakukan pemeriksaan pada tempat dan waktu yang sama.

Hasil pemantauan LNSW, lanjut Agus, menunjukkan SSm Quarantine Customs terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina.

Estimasi penurunan biaya timbun dan biaya penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021 hingga Juli 2022 mencapai Rp135,23 miliar atau 33,48% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59%.

"Oleh karena itu, perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air," tutur Agus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan