PROVINSI JAWA TENGAH

1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 16:00 WIB
1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Ilustrasi. Petugas menguji emisi salah satu sepeda motor milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) tahun ini.

Pasalnya, tercatat ada 1,47 juta objek PKB yang masa berlaku STNK-nya sudah habis selama lebih dari 2 tahun. Adapun nilai tunggakan PKB di Jawa Tengah saat ini telah mencapai Rp858,27 miliar.

"Kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong," ujar Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Peni Rahayu, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sesuai dengan Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah dapat melakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila STNK atas kendaraan bermotor tersebut tidak diperpanjang setidaknya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan dihapus oleh kepolisian, kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan registrasi ulang sehingga terancam menjadi bodong permanen. Kendaraan bodong bisa disita oleh pihak kepolisian.

"Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti," ujar Peni.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan sebagai kesempatan terakhir bagi para pemilik kendaraan sebelum kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor benar-benar diterapkan.

Pemutihan denda PKB digelar sejak 7 September hingga 22 November 2022. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima dan seterusnya.

Adapun fasilitas pembebasan BBN 2 berlaku sejak 7 September hingga 22 Desember 2022. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Jawa Tengah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik