PROVINSI JAWA TENGAH

1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 16:00 WIB
1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Ilustrasi. Petugas menguji emisi salah satu sepeda motor milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) tahun ini.

Pasalnya, tercatat ada 1,47 juta objek PKB yang masa berlaku STNK-nya sudah habis selama lebih dari 2 tahun. Adapun nilai tunggakan PKB di Jawa Tengah saat ini telah mencapai Rp858,27 miliar.

"Kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong," ujar Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Peni Rahayu, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sesuai dengan Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah dapat melakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila STNK atas kendaraan bermotor tersebut tidak diperpanjang setidaknya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan dihapus oleh kepolisian, kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan registrasi ulang sehingga terancam menjadi bodong permanen. Kendaraan bodong bisa disita oleh pihak kepolisian.

"Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti," ujar Peni.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan sebagai kesempatan terakhir bagi para pemilik kendaraan sebelum kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor benar-benar diterapkan.

Pemutihan denda PKB digelar sejak 7 September hingga 22 November 2022. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima dan seterusnya.

Adapun fasilitas pembebasan BBN 2 berlaku sejak 7 September hingga 22 Desember 2022. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Jawa Tengah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar