PROVINSI JAWA TENGAH

1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 16:00 WIB
1,4 Juta Kendaraan di Jateng Terancam Bodong, Buruan Ikut Pemutihan!

Ilustrasi. Petugas menguji emisi salah satu sepeda motor milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) tahun ini.

Pasalnya, tercatat ada 1,47 juta objek PKB yang masa berlaku STNK-nya sudah habis selama lebih dari 2 tahun. Adapun nilai tunggakan PKB di Jawa Tengah saat ini telah mencapai Rp858,27 miliar.

"Kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong," ujar Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Peni Rahayu, dikutip Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sesuai dengan Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah dapat melakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila STNK atas kendaraan bermotor tersebut tidak diperpanjang setidaknya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan dihapus oleh kepolisian, kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan registrasi ulang sehingga terancam menjadi bodong permanen. Kendaraan bodong bisa disita oleh pihak kepolisian.

"Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti," ujar Peni.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan sebagai kesempatan terakhir bagi para pemilik kendaraan sebelum kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor benar-benar diterapkan.

Pemutihan denda PKB digelar sejak 7 September hingga 22 November 2022. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima dan seterusnya.

Adapun fasilitas pembebasan BBN 2 berlaku sejak 7 September hingga 22 Desember 2022. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Jawa Tengah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja