SELEKSI HAKIM AGUNG

129 Calon Hakim Agung Ikut Seleksi Kualitas, Ada 11 CHA Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Maret 2024 | 13:35 WIB
129 Calon Hakim Agung Ikut Seleksi Kualitas, Ada 11 CHA Khusus Pajak

Ketua KY Amzulian Rifai.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas atas para calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi administrasi. Seleksi kualitas digelar selama 2 hari, yakni Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

Tercatat ada 129 CHA yag mengikuti seleksi kualitas yakni 59 CHA kamar pidana, 29 CHA kamar perdata, 22 CHA kamar agama, 8 CHA kamar tata usaha negara (TUN), dan 11 CHA kamar TUN khusus pajak. Selanjutnya, ada 20 calon hakim ad hoc HAM yang juga mengikuti seleksi kualitas.

"Sebanyak 3 CHA mengundurkan diri dan 1 orang tidak hadir, sehingga dengan demikian peserta seleksi kualitas CHA menjadi 129 orang," ujar Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, dikutip Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Ketua KY Amzulian Rifai mengungkapkan jumlah pendaftar seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM pada tahun ini tercatat meningkat pesat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Peningkatan peserta seleksi CHA ini mencerminkan 3 hal, yakni tersebar luasnya informasi seleksi CHA, meningkatnya minat dari para pihak untuk mendaftar, dan meningkatnya kepercayaan dari para peserta terhadap proses seleksi di KY. Simak '11 Calon Hakim Agung TUN Pajak Lolos Seleksi Berkas, Ini Nama-Namanya'.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, seleksi kualitas dilaksanakan untuk mengukur tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian para calon dengan mengacu pada standar kompetensi hakim agung.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

"Diharapkan rangkaian uji kelayakan yang dilakukan KY ini dapat menghasilkan CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang siap bertugas dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik personal yang tangguh dan terpuji," kata Amzulian.

Para calon akan menjalani beragam tes yakni pembuatan karya tulis di tempat, studi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), tes objektif, dan studi kasus hukum. Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus atas para CHA.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ pun menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Tahapan seleksi dirancang sehingga para penilai yang terlibat dapat melakukan penilaian secara objektif.

"Penilaian dilakukan secara anonim, sehingga penilai tidak mengetahui identitas calon yang dinilai. Demikian pula pada pengambilan keputusan kelulusan, pada tahap seleksi kualitas ini, pengambilan keputusan dirancang dengan cara menetapkan terlebih dahulu angka passing grade sebelum identitas calon dibuka," ujar Taufiq. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra