UNI EROPA

12 Negara UE Tolak Proposal Kewajiban Perusahaan Ungkap Laba & Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2019 | 17:30 WIB
12 Negara UE Tolak Proposal Kewajiban Perusahaan Ungkap Laba & Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Irlandia Bersama 11 negara anggota Uni Eropa (UE) lainnya menentang usulan proposal yang akan memaksa perusahaan multinasional untuk mengungkapkan jumlah laba serta besaran pajak yang mereka bayarkan di 28 negara anggota.

Elena Gaita, pegawai senior bidang kebijakan di anti-corruption charity Transparency International mengatakan penentangan itu dapat memicu kemarahan. Pasalnya, masih saja terdapat negara anggota UE yang menempatkan kepentingan perusahaan raksasa di atas kepentingan warga negara.

“Di seluruh penjuru UE, kita melihat masyarakat tidak senang dengan perusahaan multinasional, karena telah menyembunyikan pajak yang mereka bayar di negara tempat mereka beroperasi,” katanya.

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Usulan proposal tersebut dirancang untuk menyoroti bagaimana raksasa digital global – seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon – dapat menghindari pembayaran pajak. Bahkan, penghindaran pajak yang dilakukan dapat mencapai US$500 miliar (setara Rp7,1 kuadriliun) per tahun.

Hal tersebut lantaran perusahaan tersebut mengalihkan keuntungannya dari negara bertarif pajak tinggi – seperti Inggris, Perancis dan Jerman – menuju yurisdiksi bebas pajak atau bertarif pajak rendah seperti Irlandia, Luksemburg, dan Malta.

Irlandia menjadi salah satu penerima manfaat terbesar dari peraturan pajak yang berlaku saat ini. Sebab, Pulau Zamrud ini telah menjadi tuan rumah bagi kantor yang menghimpun pendapatan dan keuntungan dari banyak perusahaan multinasional di seluruh UE.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Adapun Irlandia dijadikan destinasi karena memungkinkan perusahaan digital global membayar pajak perusahaan dengan tarif sebesar 6,25%. Tarif tersebut pastinya sangat rendah dibandingkan dengan tarif 19% yang berlaku di Inggris.

Keputusan Irlandia untuk menentang proposal tersebut mencuat setelah pengawas pajak dan pengeluaran Irlandia memperingatkan ekonomi negara itu bisa runtuh jika ada penindasan global terhadap penghindaran pajak

Namun, Dewan Penasihat Fiskal Irlandia mewanti-wanti bahwa ekonomi Irlandia terlalu bergantung pada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional. Bahkan, separuh dari seluruh pajak perusahaan yang diterima Pemerintah Irlandia berasal dari 10 perusahaan global.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Selain Irlandia, ada pula negara lain yang telah mengambil sikap dengan menetapkan negaranya sebagai kawasan bertarif pajak rendah. Negara tersebut mengklaim dapat membantu melindungi keuntungan dari perusahaan raksasa global turut menentang.

Negara-negara itu diantaranya Luksemburg, Malta, Siprus, Latvia, Slovenia, Estonia, Austria, Republik Ceko, Hongaria, dan Kroasia. Selain itu, Swedia juga menentang aturan yang diusulkan, tetapi dengan alasan khawatir proposal itu justru menurunkan standar transparansi Swedia yang lebih tinggi.

Adapun Prancis, Spanyol, dan Belanda termasuk di antara mereka yang memberikan dukungan untuk proposal tersebut. Sementara itu, Jerman memilih abstain dan Inggris memutuskan untuk tidak memilih.

Seperti dilansir The Guardian, proposal yang menjadi polemik ini diusulkan oleh Komisi UE. Secara garis besar, proposal tersebut mewajibkan disusunnya laporan country-by-country (CbCR) bagi perusahaan dengan omzet tahunan lebih dari 750 juta euro (setara Rp10,5 triliun). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra