KEBIJAKAN PAJAK

12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 09:30 WIB
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Pekerja asli Papua, bekerja di lokasi eksplorasi buah merah di Kampung Pusutiligum Distrik Klasafet Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas untuk memanfaatkan insentif fiskal atau perpajakan yang ditawarkan pemerintah.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menjelaskan pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi bersama kontraktor untuk memperoleh insentif pajak.

"Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak kami yakini bisa mendongkrak keekonomian proyek migas," kata Ariana di sela sesi Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex), dikutip pada Kamis (17/5/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Pemberian insentif fiskal atau pajak, di bawah kewenangan Kementerian ESDM, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 199/2021 tentang Pedoman Insentif Hulu Migas.

Hingga saat ini, Ariana mengungkapkan, sudah ada 12 kontraktor yang telah mendapatkan peningkatkan keekonomian proyek dari insentif fiskal atau pajak yang diberikan pemerintah. Sementara itu, masih ada 10 kontraktor lainnya yang masih dalam proses evaluasi dan negosiasi. Kendati begitu, Ariana tidak memerinci apa saja insentif fiskal dan pajak yang diberikan pemerintah kepada KKKS.

Selain pemberian insentif, ada 2 strategi lain yang dijalankan pemerintah untuk menggaet lebih banyak investasi sektor migas. Keduanya adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru serta exploration privileges.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Seperti diketahui, kontrak bagi hasil migas kini bisa dilakukan melalui skema cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM 35/2021 yang mengatur Syarat dan Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon KKKS atau kontraktor memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split. Bahkan, imbuh Ariana, pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split.

Permen ESDM 35/2021 juga memuat beberapa hal berpeluang menarik calon investor antara lain peningkatan syarat dan ketentuan PSC, bank guarantee yang lebih murah senilai US$500.000 untuk joint study, penawaran langsung tanpa joint study, hingga eksklusivitas unconventional hydrocarbon.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Catatannya, unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dengan biaya joint study sebagai biaya operasional.

Kemudian, ada pula strategi exploration privileges. Ariana menjelaskan bahwa kini prosedur fasilitas data eksplorasi menjadi lebih mudah. Maksudnya, komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi, yakni masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North," ujarnya.

Strategi lain yang sedang disiapkan pemerintah untuk menggaet investor sektor migas adalah inovasi kebijakan untuk mendukung the new simplified gross split PSC dan pengembangan proyek carbon capture storage (CCS).

The new simplified gross split PSC merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China