KABUPATEN BEKASI

114 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:01 WIB
114 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

CIKARANG BARAT, DDTCNews – Sebanyak 114 kendaraan milik pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kepala Desa diketahui belum membayar pajak, yang meliputi roda dua dan roda empat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penerimaan dan Penegakan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi Lufthansa saat melakukan Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat, baru-baru ini.

“Banyak kendaraan plat merah yang belum bayar pajak,” katanya .

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lufthansa mengatakan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas sebenarnya sudah dialokasikan di APBD. Sayangnya, banyak pejabat yang tidak mengindahkan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.

“Anggaran (untuk bayar pajak) itu kan sudah dianggarkan di APBD. Jadi gak masuk logika kalau mereka gak bisa bayar. Masa dibahas di bulan November untuk di tahun selanjutnya,” katanya.

Menurut Lufthansa pegawai Dispenda seluruhnya taat membayar pajak, dikarenakan memang sudah dianggarkan. Karena itu, pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya juga mempunyai dana untuk membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ini menjadi contoh yang kurang baik. Padahal, masyarakat umum saja bayar (pajak),” sindirnya.

Operasi KMTDU dilakukan bersama Polres Metro Bekasi. Seperti dikutip dari Pojokjabar.com, kegiatan ini dimulai pukul 09.00 pagi. Petugas merazia kendaraan di dua ruas jalan, baik yang mengarah ke Kota Bekasi ataupun sebaliknya.

Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM maka menjadi kewenangan polisi. Sedangkan jika kendaraan kedapatan belum membayar pajak maka diarahkan ke petugas Dispenda. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?