KABUPATEN BEKASI

114 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:01 WIB
114 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

CIKARANG BARAT, DDTCNews – Sebanyak 114 kendaraan milik pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kepala Desa diketahui belum membayar pajak, yang meliputi roda dua dan roda empat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penerimaan dan Penegakan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi Lufthansa saat melakukan Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat, baru-baru ini.

“Banyak kendaraan plat merah yang belum bayar pajak,” katanya .

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lufthansa mengatakan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas sebenarnya sudah dialokasikan di APBD. Sayangnya, banyak pejabat yang tidak mengindahkan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.

“Anggaran (untuk bayar pajak) itu kan sudah dianggarkan di APBD. Jadi gak masuk logika kalau mereka gak bisa bayar. Masa dibahas di bulan November untuk di tahun selanjutnya,” katanya.

Menurut Lufthansa pegawai Dispenda seluruhnya taat membayar pajak, dikarenakan memang sudah dianggarkan. Karena itu, pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya juga mempunyai dana untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ini menjadi contoh yang kurang baik. Padahal, masyarakat umum saja bayar (pajak),” sindirnya.

Operasi KMTDU dilakukan bersama Polres Metro Bekasi. Seperti dikutip dari Pojokjabar.com, kegiatan ini dimulai pukul 09.00 pagi. Petugas merazia kendaraan di dua ruas jalan, baik yang mengarah ke Kota Bekasi ataupun sebaliknya.

Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM maka menjadi kewenangan polisi. Sedangkan jika kendaraan kedapatan belum membayar pajak maka diarahkan ke petugas Dispenda. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN