PAJAK DAERAH

113 Pemda Jalin Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP-DJPK Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:57 WIB
113 Pemda Jalin Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP-DJPK Kemenkeu

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 113 pemerintah daerah (pemda).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada 254 pemda yang telah menjalin kerja sama perpajakan dengan DJP dan DJPK.

"Hari ini insyaallah kita akan menambah 113 pemda, jadi totalnya itu kita mencapai 367 pemda [yang terdiri dari] 20 provinsi, 270 kabupaten, dan 77 kota," ujar Luky dalam penandatanganan yang digelar pada hari ini, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dengan jumlah pemda se-Indonesia sebanyak 546 pemda maka masih ada 33% pemda yang belum menjalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. "Kami harapkan ini kita bisa terus menambah pemda yang berpartisipasi," ujar Luky.

Menurut Luky, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah mampu meningkatkan transfer ke daerah (TKD) sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pemda yang berpartisipasi.

Melalui kerja sama ini, DJP selaku otoritas pajak pusat bakal menerima data baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Bila setoran pajak yang diterima oleh DJP bertambah maka TKD, terutama dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemda akan ikut bertambah.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sebaliknya, pemda yang berpartisipasi juga akan memperoleh data pajak dari DJP. Data tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan mengoptimalkan PAD. Dengan TKD dan PAD yang lebih tinggi, pemda bakal memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk berbelanja.

"Kalau kita bisa meningkatkan kepatuhan pajak, itu penerimaan akan otomatis ikut. Kalau kita lihat misalnya Kota Tangerang Selatan selama 2020 hingga 2022 telah memperoleh akses data sebanyak 268 wajib pajak dari 11 sektor ekonomi. Ini riil, Kota Tangerang Selatan mendapatkan suplai data yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD," ujar Luky.

Tak hanya bertukar data, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama juga bisa meminta bantuan dan asistensi kepada kanwil DJP dan KPP guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis