PAJAK DAERAH

113 Pemda Jalin Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP-DJPK Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:57 WIB
113 Pemda Jalin Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP-DJPK Kemenkeu

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 113 pemerintah daerah (pemda).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada 254 pemda yang telah menjalin kerja sama perpajakan dengan DJP dan DJPK.

"Hari ini insyaallah kita akan menambah 113 pemda, jadi totalnya itu kita mencapai 367 pemda [yang terdiri dari] 20 provinsi, 270 kabupaten, dan 77 kota," ujar Luky dalam penandatanganan yang digelar pada hari ini, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan jumlah pemda se-Indonesia sebanyak 546 pemda maka masih ada 33% pemda yang belum menjalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. "Kami harapkan ini kita bisa terus menambah pemda yang berpartisipasi," ujar Luky.

Menurut Luky, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah mampu meningkatkan transfer ke daerah (TKD) sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pemda yang berpartisipasi.

Melalui kerja sama ini, DJP selaku otoritas pajak pusat bakal menerima data baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Bila setoran pajak yang diterima oleh DJP bertambah maka TKD, terutama dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemda akan ikut bertambah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebaliknya, pemda yang berpartisipasi juga akan memperoleh data pajak dari DJP. Data tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan mengoptimalkan PAD. Dengan TKD dan PAD yang lebih tinggi, pemda bakal memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk berbelanja.

"Kalau kita bisa meningkatkan kepatuhan pajak, itu penerimaan akan otomatis ikut. Kalau kita lihat misalnya Kota Tangerang Selatan selama 2020 hingga 2022 telah memperoleh akses data sebanyak 268 wajib pajak dari 11 sektor ekonomi. Ini riil, Kota Tangerang Selatan mendapatkan suplai data yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD," ujar Luky.

Tak hanya bertukar data, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama juga bisa meminta bantuan dan asistensi kepada kanwil DJP dan KPP guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra