PENDIDIKAN PAJAK

Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:04 WIB
Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meresmikan program Pajak Bertutur pada Jumat (11/8) lalu secara serentak di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi sarana untukmenciptakan masyarakat yang lebih melek pajak di masa depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pendidikan pajak yang ditanamkan sejak dini merupakan hal yang positif untuk menciptakan generasi selanjutnya yang lebih memahami peran pentingnya pajak terhadap negara.

“Saya apresiasi tinggi pada Program Pajak Bertutur. Saya rasa ini sangat futuristik dalam potret pembangunan Indonesia. Program ini tidak hanya selesai di penandatanganan MoU. Tapi harus ada kelanjutan agar lebih optimal,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Muhadjir menyatakan anggaran pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak. Maka pembangunan tersebut butuh pasokan dana dari sektor pajak melalui tingkat kepatuhan masyarakat.

Di samping itu, dia pun mengakui anggaran yang dimiliki oleh Kemendikbud berasal dari sokongan penerimaan pajak. Setidaknya 20% dari anggaran APBN dialokasikan untuk Kemendikbud, namun anggaran itu masih perlu di sebar ke Kementerian/Lembaga lain yang berperan memajukan pendidikan nasional.

Menurutnya dalam perjalanan program itu perlu melibatkan institusi lain untuk memperlancar dan bersama-sama menjalankan Pajak Bertutur. Mengingat, sementara ini baru Ditjen Pajak bersama Kemendikbud dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Saya kira nanti perlu melibatkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), serta Gubernur maupun Wali Kota terkait supaya bersama-sama menjalankan program ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI