Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 73,76 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga 20 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Data NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP tersebut setara 99,07% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sebagian besar NIK memang sudah dipadankan sebagai NPWP.
"Tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," katanya, Jumat (21/6/2024).
Dwi mengatakan dari 73,76 juta NIK yang telah berstatus valid sebagai NPWP, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara sisanya, dipadankan oleh sistem DJP.
Menurutnya, DJP akan terus mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum padan perlu bergegas melakukan validasi melalui DJP Online. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
PMK 112/2022 menyatakan NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai NPWP sejauh ini masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.