PER-04/PJ/2020

WP Punya Gudang di Wilayah KPP Lain, Jangan Lupa Daftar NPWP Cabang

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 14:00 WIB
WP Punya Gudang di Wilayah KPP Lain, Jangan Lupa Daftar NPWP Cabang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah KPP/KP2KP yang berbeda dengan tempat kedudukannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang.

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

"Wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah kerja KPP yang sama, tetapi kegiatan usaha itu terletak di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal/tempat kedudukannya, bisa memilih salah satu kegiatan usaha untuk diberikan 1 NPWP Cabang," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu dicatat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi 3 pihak. Pertama, instansi pemerintah.

Kedua, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat tempat kedudukan di wilayah kerja KPP yang sama.

Ketiga, wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha tersebut berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam ketiga kondisi di atas, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dilakukan menggunakan NPWP Pusat.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang kewajiban mendaftarkan NPWP Cabang. Seorang netizen bertanya apakah perusahaannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang apabila mendirikan gudang di kota lain.

"Kantor saya buka gudang di kota lain. Gudang tersebut untuk menaruh produk kita. Apakah butuh mendaftarkan NPWP Cabang?" tanya netizen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dodo 29 Agustus 2024 | 17:52 WIB

Bagaimana kalau gudang tidak di bangun sendiri melainkan mengontrak secara berjangka dengan pemiliki bangunan dan tanah? apakah masuk pada kategori yang wajib mendaftarkan diri tersbut?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?