KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Minta Gubernur Beri Insentif Perpajakan untuk UMKM di Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 16:00 WIB
Wapres Minta Gubernur Beri Insentif Perpajakan untuk UMKM di Daerah

Wakil Presiden Maruf Amin.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Maruf Amin meminta para gubernur turut memberikan dukungan untuk mendukung pengembangan UMKM di wilayahnya.

Maruf mengatakan dukungan untuk UMKM tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui pemberian insentif perpajakan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan meningkatkan kembali perekonomian masyarakat di daerah setelah pandemi Covid-19.

"[Kepala daerah harus] menunjukkan komitmen keberpihakan terhadap UMKM dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, antara lain melalui pemberian subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian modal kerja, insentif perpajakan, dan penguatan teknologi digital bagi UMKM," katanya dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Maruf mengatakan kebijakan di pemerintah daerah harus difokuskan untuk penguatan daya beli dan penurunan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi. Dalam hal ini, pengembangan UMKM juga dapat menjadi solusi penciptaan lapangan pekerjaan di daerah.

Pemberian insentif perpajakan oleh pemerintah daerah selama ini telah tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU Cipta Kerja. Kemudian, ketentuan serupa kembali diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 101 ayat (1) UU HKPD menyatakan gubernur, wali kota, dan bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing. Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan. Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. Nantinya, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal oleh pemda.

Selain mendukung UMKM, Ma'ruf juga memberikan beberapa pesan lain untuk para gubernur. Pertama, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penciptaan ekosistem yang mendukung.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kemudian, dia mengajak para gubernur menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia karena penggunaan produk dalam negeri akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Ada pula pesan agar para gubernur agar melanjutkan reformasi birokrasi dan pembenahan manajemen aparatur sipil negara (ASN), karena sekitar 77% ASN berada di instansi daerah.

"[Reformasi birokrasi diperlukan untuk] mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 10 Mei 2022 | 23:25 WIB

Pemberian fasilitas kepada UMKM dapat mendorong produktivitas usaha dari sektor UMKM tersebut, mengingat UMKM mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi dan mendominasi jumlah unit usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?