KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 18:22 WIB
Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengubah daftar sektor usaha yang akan memperoleh insentif pajak tahun ini, dari daftar klasifikasi usaha penerima insentif pada 2020.

Sri Mulyani mengatakan perubahan itu menyesuaikan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini, karena sebagian usaha masih tertekan sedangkan yang lain mulai membaik. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tetap berupaya mendukung dunia usaha agar bisa segera pulih.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," katanya melalui konferensi video, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional 2020 telah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha.

Insentif itu berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Adapun pada tahun ini, tidak semua sektor usaha memperoleh insentif pajak yang sama. Menurutnya, perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22, serta diskon angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku untuk sektor usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sri Mulyani menilai berbagai insentif tersebut akan membantu mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi, serta memperbaiki arus kas perusahaan agar kembali menjalankan aktivitas usahanya.

Mengenai kriteria umum pemberian insentifnya masih sama seperti 2020. Misalnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Sementara pada insentif restitusi PPN dipercepat, berlaku pada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

"Kebijakan insentif pada sektor usaha yang tertentu akan diteruskan pada tahun 2021 untuk meyakinkan dan menjamin momentum pemulihan tetap terjaga," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Februari 2021 | 22:51 WIB

Kebijakan insentif membuat revenue forgone negara semakin meningkat sehingga dalam pemberiannya memang perlu diperhatikan agar tepat sasaran dan dapat mencapai tujuan dari pemberian insentif tersebut.

01 Februari 2021 | 21:31 WIB

semoga insentif dapat digunakan penerima seoptimal mungkin supaya turut membantu perekonomian negara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?