BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Diperbesar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 08:00 WIB
Wah, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Diperbesar

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebagai insentif di tengah pandemi Covid-19. Rencana pemerintah ini masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/7/2020).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sesuai dengan PMK 86/2020, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Selain rencana mempebesar diskon angsuran PPh Pasal 25, ada juga bahasan mengenai tax ratio Indonesia. Apalagi, Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia berada di posisi terendah dari 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Segera Ditetapkan

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan otoritas akan segera menetapkan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 agar dampaknya bisa segera dirasakan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harapannya ini bisa lebih cepat karena kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan dan tersisa dua bulan. Ini perlu dipercepat agar uangnya sampai ke masyarakat dan hasil akhirnya ekonomi bisa berputar lebih cepat,” katanya. (DDTCNews)

  • Usulan Diskon Hingga 100%

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengusulkan agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“PPh Pasal 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tidak hanya 30%, tapi kalau bisa 100%. Ini masih dalam proses," katanya.

Sementara itu, otoritas menjanjikan peningkatan diskon PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% untuk industri media. Selain itu, ada pula penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan pembebasan PPh karyawan. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Sistem DJP Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem DJP Online sudah mengakomodasi bertambahnya KLU yang berhak mendapatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020. Penyesuaian sudah dilakukan otoritas pada akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Ini [penambahan KLU] sudah siap dalam DJP Online," katanya. Simak artikel ‘Soal Penambahan KLU, Ditjen Pajak: Sudah Siap dalam DJP Online’. (DDTCNews)

  • Masalah Tax Ratio

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rendahnya tax ratio Indonesia sebagai dampak dari pertumbuhan penerimaan perpajakan yang lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara nominal. Dia juga mengakui basis pajak cenderung tidak mengalami peningkatan.

“Ini bukan hal yang gampang ini sudah terjadi bertahun-tahun dan masalah struktural jadi untuk mengubah ini dibutuhkan kebijakan yang struktural artinya kebijakan yang sifatnya holistik,” tuturnya. Simak pula artikel ‘DDTC Fiscal Research: Penerimaan Pajak Elastis Saat Ekonomi Turun’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Aktivasi Akun

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dari luar negeri wajib melakukan aktivasi akun paling lambat akhir Juli 2020. Simak artikel ‘Pemungut PPN PMSE Wajib Aktivasi Akun Secara Online Lewat Sistem DJP’.

"Aktivasi dan pemutakhiran data ini harus dilakukan sebelum mereka melakukan pemungutan. Jadi kalau ada yang ditunjuk Juli, akhir Juli aktivasi akunnya sudah dilakukan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Bantuan, Sumbangan, dan Hibah

Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek PPh dari sisi pihak penerima.Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 90/2020 yang diperuntukkan untuk mengatur kembali PMK 245/2008.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pada ketentuan PMK 90/2020, bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Namun, ada pengecualian apabila pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial. Simak artikel ‘Sumbangan Dikecualikan Sebagai Objek PPh, Ini Ketentuan Terbarunya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Perluasan Bansos

Pemerintah akan memperluas cakupan penerima serta wilayah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bansos yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan kartu sembako kepada 29 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos ini juga akan disalurkan di luar Pulau Jawa, seperti di Sumatra, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kemenkeu Kunta Wibawa mengatakan perluasan tersebut akan mulai dipercepat pada 2021. (Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 16:32 WIB

Kabar baik. Diskon 30% memang kurang cukup untuk beberapa perusahaan terutama dibidang pariwisata. Semoga nanti permohonannya sederhana

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?