CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB
Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan pernyataan tertulis sebagai update atas hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI DPR mengenai coretax system. DJP menegaskan bahwa pelaksanaan coretax tidak ditunda.

Hanya saja, menimbang berbagai masukan dari publik mengenai kendala yang muncul dalam penggunaan coretax, DJP dan DPR sepakat bahwa sistem administrasi pajak yang lama, SIDJP, tetap dijalankan berbarengan dengan coretax.

"Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy)," kata Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam pernyataan tertulis, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," kata Dwi.

DJP juga berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penggunaan coretax system dan SIDJP sekaligus diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak pada coretax system. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan kendala pada coretax system tidak berdampak pada upaya penerimaan pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, bahasanya antisipasi, dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," katanya,

Misbakhun mengatakan pemanfaatan teknologi dan informasi merupakan keniscayaan dalam pengelolaan pajak. Namun, penggunaan sistem yang baru tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Dia menilai wajar penerapan sistem pajak yang baru masih dihadapkan pada berbagai kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi tersebut, Komisi XI DPR menawarkan kepada DJP untuk kembali menggunakan sistem yang lama.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan coretax system memang dapat berjalan bersamaan dengan sistem yang lama. Dia mencontohkan DJP yang telah kembali membolehkan pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.

"Nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya coretax tetap jalan, dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan," ujarnya.

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmad Isbahul Falah 11 Februari 2025 | 14:00 WIB

benar2 menyusahkan,

Agus Widi 11 Februari 2025 | 02:32 WIB

Coretax canggih ya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah