Ilustrasi.
CIAMIS, DDTCNews - Seorang wajib pajak orang pribadi UMKM yang berasal dari Ciamis mendatangi helpdesk KP2KP Banjar, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Wajib pajak hadir setelah mendapat surat imbauan dari kantor pajak.
Usut punya usut, pelaku UMKM tersebut tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 2014 lalu tetapi tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak tersebut juga tercatat tidak pernah menyetorkan PPh final terutang sebagai UMKM sesuai dengan ketentuan PP 23/2018.
"Alasan wajib pajak tidak lapor SPT dan membayar pajak adalah yang bersangkutan merasa belum wajib lapor dan bayar pajak. Dia membuat NPWP hanya untuk memenuhi syarat kredit di bank," kata Petugas Helpdesk KP2KP Banjar Nandang dilansir pajak.go.id, Rabu (7/12/2022).
Mendengar pengakuan wajib pajak, petugas dari KP2KP Banjar lantas memberikan edukasi perpajakan terkait dengan hak dan kewajiban yang melekat pada pelaku UMKM. Wajib pajak yang bersangkutan diberi tahu untuk segera memenuhi kewajibannya berupa penyetoran PPh final atas omzet usahanya serta melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir.
Dari pengakuan wajib pajak, diketahui bahwa usaha toko kelontong yang dijalankannya mencatatkan omzet hingga Rp12,5 juta per bulannya. Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak tersebut dikenai tarif PPh final 0,5% atas usahanya dalam 2 tahun terakhir, yakni tahun pajak 2020 dan 2021. Hal ini lantaran ketentuan batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta baru berlaku mulai tahun pajak 2022.
Setelah mengetahui kewajibannya, wajib pajak pemilik toko kelontong tersebut kemudian melakukan pembayaran sesuai perhitungannya. Selanjutnya, wajib pajak menyepakati nominal pembayaran PPh final yang harus disetorkan dan menuju layanan TPT untuk dibuatkan billing pajak oleh petugas.
Selesai wajib pajak tersebut melakukan penyetoran PPh final ke Kantor Pos, dia kembali datang ke layanan helpdesk guna melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun pajak terakhir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
skgyDunia pajak selalu banyak aturan..yg dirasa kurang disosialisasikan oleh elemen penyelenggaraan baik bisnis juga dlm suatu prasyarat dlm mendapat izin.. usaha ,,atau mau bekerja.. diInstansi plat merah dan lainnya... sebaiknya pemetaan kendala dlm mengaktifkan masyarakat WP dlm pemenuhan kuajiban.. Manjadi pentiing bagi semua elemen baik dalam soal perizinan dan juga mendapatkan fasilitas kredit dimana saja...eharus disitu ada kontak dari piahak Instansi bersama-sama Kantor Pajak setempat untuk berikan edukasi...dan sanksinya sekaligus.. Kesadaran pajak seharusnya dibangun dengan menjemput bola... Contoh izin bangunan lebih dari 200 m2 sebaiknya ada edukasi khusu dlm kuajban baik pajak daerah dan juga pajak pusat... Kerja sama antar instansi yg terkait tsb seharusnya sdh dimulai..scr serentak dan. Untuk menumbuhkan tax compliance (patuh) yg lebih baik mk Kerja sama antar Instansi dan penggalian data potensi perpajakan penting dilkk ..ujungnya u APBN/APBD aman.