KEBIJAKAN PAJAK

Turun ke Lapangan, Begini Cara Ditjen Pajak Olah Data yang Dikumpulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 17:00 WIB
Turun ke Lapangan, Begini Cara Ditjen Pajak Olah Data yang Dikumpulkan

Ilustrasi, Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan mekanisme pengolahan data hasil pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh KPP Pratama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diperoleh akan dibagi ke dalam dua kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan pelaku usaha dalam bentuk nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Adapun data hasil pengawasan berbasis kewilayahan ini dapat berupa data WP yang telah memiliki NPWP dan data yang belum memiliki NPWP," katanya Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Neilmaldrin menyatakan DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru pada level Pratama.

"Dapat disimpulkan bahwa pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dilakukan dengan tujuan pengawasan kepatuhan atas WP yang telah terdaftar serta perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 19:22 WIB

Sudah pernah disarankan..baiklah klo skg petugas AR (fiskus) ..lkk penyisiran, Jgn dibalakng meja dan dibebani hanya target pekerjaan admin.. sebaiknya lkk penggalian potensi berbasis data.. . contoh dari realisasi pagu anggaran APBN/D dan penelursuran PM/PK, juga usahakan mencari data yg material sperti putusan Pengadilan dlm sengketa ekonomi. Data "Minuta" dari kementrian kehakiman..ttg perubahan2 dan pendirian baik atas saham dan lainnya, Cari data mutasi tanah dan perijinan baik untuk ijin usaha juga untuk IMB di di pemda setempat, perlu juga disasar data di Bursa efek ...dari para pialang/perush ttg transaksi investasi (harus disyaratkan punya NPWP sbg Investor baik subyek pajak DN dan atau LN). Dulu Data spasial per wilayah pernah dibangun DJP namun baiknya diaktifkan lagi. Penting juga data BPJS tenaga kerja..u di rangking/disortir. Maka ketika sdh banyak data mk DJP mudah mlkk uji kepatuhan. Masyalahnya Apakah DJP sdh KS pertukaran data perpajakan dgn Instansi terkait?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi