EFEK VIRUS CORONA

Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Sri Mulyani Terbitkan SE Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 11:02 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Sri Mulyani Terbitkan SE Lanjutan

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran (SE) terkait upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Kementerian Keuangan.

SE No.SE-7/MK.1/2020 ini merupakan tindak lanjut dari SE No.SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Surat edaran ini memuat panduan WFH [work from home] dan pelaksanaannya di Lingkungan Kementerian Keuangan,” demikian bunyi salah satu ruang lingkup SE tersebut.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam SE ini disebutkan seluruh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat setingkat pada unit organisasi non-eselon, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing melalui metode WFH.

Metode WFH ini terutama untuk yang berlokasi kerja di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau kota-kota lainnya sesuai dengan ketentuan kepala daerah masing-masing.

Adapun pelaksanaan WFH untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berlaku sampai dengan 3 April 2020 atau sesuai dengan keputusan kepala daerah/pusat dengan mengevaluasi perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Selama pelaksanaan WFH, pegawai melaksanakan kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun, mengingat kondisi force majeure, pegawai dapat diberikan fleksibilitas presensi berdasarkan persetujuan/pertimbangan atasan langsung.

“Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap berikan gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, dalam keadaan yang sangat mendesak, pegawai dapat diberikan penugasan untuk hadir ke kantor sewaktu-waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan pegawai sesuai SE No.SE-5/MK.1/2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selama penugasan WFH, presensi dan/atau pengelolaan naskah dinas dilakukan melalui aplikasi Nadine pada laman https://office.kemenkeu.go.id sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.912/KMK.01/2019 yang dapat diakses melalui internet atau aplikasi mobile e-Kemenkeu.

Selain itu, presensi dan/atau pengelolaan naskah dinas juga bisa dilakukan melalui aplikasi lainnya yang telah disediakan oleh masing-masing unit eselon I, dan/atau melalui media/platform elektronik lainnya yang disediakan pengelola kepegawaian masing-masing satuan kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2020 | 23:07 WIB

dengan adanya kebebasan bagi para pegawai DJP di daerah terdampak virus covid 19 akan memberikan keleluasaan juga secara tidak langsung dalam hubungan DJP dan Wajib Pajak. Namun mengenai adanya kebijakan WFH dan kemungkinan hambatan atas pengumpulan data saat seperti ini, diharapkan DJP dapat memberikan kepastian hukum terutama untuk pelaporan SPT Tahunan Badan di april nanti

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?