BERITA PAJAK HARI INI

Terakhir Hari Ini! Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 08:04 WIB
Terakhir Hari Ini! Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen

Ilustrasi. Tampilan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Rabu (31/3/2021), merupakan deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi. Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu bahasan media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas tidak mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan seperti tahun lalu.

“Jadi, tanggal 31 Maret ini merupakan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Sampai saat ini, kita tidak mengeluarkan kebijakan untuk perpanjangan [waktu pelaporan SPT Tahunan] seperti tahun lalu,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak, sambung dia, dapat menggunakan e-filing. Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Simak ‘Baru Mau Lapor SPT Tahunan? DJP Ingatkan WP OP Siapkan Ini’.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang penunjukan 4 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Kemudian, ada pula imbauan terkait dengan penyampaian laporan realisasi investasi dividen.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
  • Sanksi Administrasi

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Simak ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Naik 13,8%

Hingga kemarin pukul 08.51 WIB, DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 SPT.

Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.

Adapun jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada 2020 dan 2021 adalah sebanyak 19 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 30 Maret 2021 sudah mencapai 52,3%, lebih tinggi dari performa pada periode yang sama tahun lalu sebesar 46%. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pengawasan Melalui CRM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaporan SPT. Salah satunya dengan sosialisasi dan pengiriman imbauan melalui email.

“Selain itu, diiringi pula dengan pengawasan terus menerus melalui compliance risk management (CRM). Dengan CRM ini, DJP mengawasi wajib pajak yang tidak patuh dengan lebih optimal,” ujarnya. (Kontan)

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak kembali menunjuk perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Ada 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun 4 pelaku usaha tersebut adalah Amazon.com.ca, Inc.; Image Future Investment (HK) Limited; Dropbox International Unlimited Company; serta Freepik Company S.L. Pemungutan PPN dilakukan mulai 1 April 2021. Dengan penambahan 4 perusahaan tersebut maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 57 badan usaha. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Laporan Investasi Dividen

DJP mengimbau wajib pajak penerima dividen dalam negeri dan luar negeri serta penerima penghasilan luar negeri dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan BUT untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.

Dividen dapat dikecualikan dari objek PPh jika wajib pajak menginvestasikannya di Indonesia dan menyampaikan laporannya kepada DJP. Hanya wajib pajak badan yang menerima dividen dalam negeri saja yang PPh-nya dikecualikan tanpa perlu diinvestasikan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi pada tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan," tulis DJP dalam keterangan resmi.

Apabila laporan realisasi investasi disampaikan melalui batas waktu yang telah ditentukan maka dividen dan penghasilan lain tersebut menjadi terutang pajak. Simak pula ‘Sudah Ada Aplikasi Laporan Realisasi Investasi Dividen di DJP Online’. (DDTCNews)

  • Instruksi Presiden

Presiden Joko Widodo menginstruksikan 19 kementerian, dua badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Khusus Kementerian Keuangan, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua angka 9 Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021. Simak ‘Inpres Baru! Jokowi Minta Data Pajak dan Kepesertaan BPJS Disinergikan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 22:08 WIB

Dengan semakin mudahnya fitur yang diberikan DJP dalam hal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi seperti e-filling, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, tidak adanya perpanjangan waktu pelaporan SPT seperti tahun sebelumnya, diharapkan juga tidak berdampak terhadap turunnya kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal pelaporan SPT mengingat saat ini kondisi pandemi masih menyelimuti Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra