INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 19:02 WIB
Teken Kerja Sama, DJP Punya Akses Data Pajak Rekanan AP II

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. (foto: AP II)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar BUMN yang menjalin kerja sama integrasi data sebagai bagian dari transformasi digital di sektor perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan upaya melakukan transformasi digital tidak bisa sendirian dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, dia menyambut baik dengan makin banyaknya perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data perpajakan. Kali ini, giliran PT Angkasa Pura II (Persero) yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Terima kasih AP II. Ini karena DJP punya program tapi jika wajib pajak tidak menyambut itu, akan susah," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menuturkan transformasi digital di sektor perpajakan menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik dengan wajib pajak untuk mengawal proses transformasi digital.

Presdir AP II Muhammad Awaluddin menyambut baik kerja sama integrasi data perpajakan dengan otoritas pajak. Menurutnya, kolaborasi dengan DJP menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik di AP II.

Dia menuturkan integrasi data perpajakan akan meningkatkan kadar transparansi urusan perpajakan perseroan. Dengan demikian, perusahaan dapat menurunkan biaya kepatuhan dan pada gilirannya mampu meminimalisasi risiko pemeriksaan atau sengketa pajak di masa depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Apa yang dilakukan AP II dan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan perwujudan dari komitmen dalam mendukung transparansi perpajakan di sektor usaha," terangnya.

Muhammad Awaluddin menambahkan ruang lingkup kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya memberikan akses DJP terhadap data keuangan perusahaan sebagai wajib pajak. Data transaksi AP II dengan pihak ketiga atau rekanan bisnis juga ikut masuk dalam cakupan kerja sama perpajakan dengan DJP.

"Integrasi data perpajakan sejalan dengan semangat transformasi digital yang dijalankan sejak 5 tahun lalu. Kami cukup agresif dan intensif dalam melakukan digitalisasi guna menghilangkan proses manual dalam bisnis dan operasional kebandarudaraan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2021 | 22:59 WIB

Integrasi data perpajakan ini penting dilakukan karena sangat menguntungkan. Salah satunya, mendukung good corporate governance (GCG) dalam kaitan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan. Di sisi lain, integrasi juga diharapkan turut mendongkrak penerimaan pajak. sehingga, langkah ini perlu diparesiasi, meski terhitung lamban.

04 Maret 2021 | 22:36 WIB

Terhitung lambat jika kerjasama dengan wajib pajak baru dilakukan, mengingat bahwa semangat transformasi digital sudah ada sejak 5 tahun lalu. Semoga saja kedepannya semakin cepat dan tanggap dalam pengoptimalan sistem digital guna menguntungkan segala pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?