INGGRIS

Tekan Emisi, Pemerintah Utak-Atik Pajak Penumpang Pesawat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:45 WIB
Tekan Emisi, Pemerintah Utak-Atik Pajak Penumpang Pesawat

Ilustrasi. (foto:dhs.gov)

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris menggulirkan wacana mengubah skema pungutan pajak tiket pesawat atau Air Passenger Duty (APD) sebagai upaya pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca.

Menteri Keuangan Rishi Sunak mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk mencapai emisi gas rumah kaca transportasi udara di titik netral pada 2050. Opsi yang ditawarkan pemerintah adalah memperbanyak tax bracket untuk pungutan APD berdasarkan jarak tempuh penerbangan.

"Ini akan memperkuat prinsip pencemar yang membayar pajak, sehingga memastikan mereka yang melakukan perjalanan paling jauh secara internasional menanggung pajak paling banyak," katanya seperti dilansir spglobal.com, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Saat ini, lanjut Sunak, hanya ada dua tax bracket untuk APD. Pertama, untuk penerbangan jarak pendek dengan jarak tujuan maksimal 2.000 mil atau 3.218 Km. Kedua, adalah pungutan APD untuk jarak penerbangan lebih dari 2.000 mil.

Pemerintah berrencana menambah kelompok pajak tiket pesawat tersebut menjadi 3 atau 4 kelompok pajak tiket pesawat. Untuk itu, konsultasi publik akan digelar dan masyarakat bisa memberikan saran hingga 15 Juni 2021.

Otoritas fiskal menyatakan perubahan kebijakan pajak tiket pesawat tidak hanya untuk memenuhi target lingkungan hidup. Kenaikan pajak untuk penerbangan jarak jauh juga menjadi alat melakukan subsidi silang untuk mengurangi beban APD untuk penerbangan domestik.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Tata cara pungutan APD yang berlaku untuk setiap penumpang pesawat yang berusia lebih dari 16 tahun tidak akan diubah. Pungutan pajak dibebankan maskapai ke tiket penumpang dan selanjutnya perusahaan menyetorkan uang tersebut kepada otoritas pajak.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif layanan penumpang di Bandara Inggris sebesar £2 atau mengikuti laju inflasi.dan mulai berlaku April 2022. Bea layanan penumpang di bandara untuk kelas ekonomi menjadi £84 per penumpang dan untuk tiket kelas bisnis dan kelas satu naik £5 menjadi £185 per penumpang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:47 WIB

Kebijakan fiskal bisa menjadi salah satu pendukung untuk isu lingkungan, salah satunya emisi karbon pesawat ini. Jumlah penumpang dan penerbangan yang semakin banyak dan target emisi gas netral di udara ya membuat berlakunya kebijakan ini menjadi pilihan yang feasible

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN