LAPORAN OECD

Tax Ratio 16 Negara Asia Pasifik Naik, Indonesia Juga?

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:45 WIB
Tax Ratio 16 Negara Asia Pasifik Naik, Indonesia Juga?

Data perkembangan tax ratio negara-negara Asia Pasifik. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat 16 negara Asia dan Pasifik yang mengalami peningkatan tax ratio. Selain itu, ada lima negara yang mengalami penurunan tax ratio.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mengalami peningkatan tax ratio pada 2018. OECD mencatat tax ratio Indonesia meningkat dari 11,5% pada 2017 menjadi 11,9% pada 2018. Simak artikel ‘OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik’.

"Secara umum, peningkatan tax ratio di beberapa negara terjadi karena semakin tingginya penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak-pajak lain yang dikenakan atas barang dan jasa," ujar Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury dalam konferensi video, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Peningkatan tax ratio paling tinggi tercatat terjadi di Nauru. Tax ratio negara tersebut meningkat 6,4 poin persentase dalam waktu setahun, disusul oleh Tokelau dan Mongolia yang berhasil meningkatkan tax ratio hingga 3,8 poin persentase dan 2,5 poin persentase.

Di Nauru, peningkatan tax ratio terjadi karena adanya peningkatan tarif pajak yang dikenakan kepada pekerja nonresiden, tarif pajak atas jasa, dan tarif pajak yang dikenakan atas dunia usaha.

Di Tokelau, tax ratio dapat meningkat pesat akibat adanya peningkatan cukai produk tembakau. Adapun peningkatan tax ratio di Mongolia terjadi akibat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi serta adanya kenaikan tarif cukai yang dikenakan atas produk-produk tembakau dan alkohol.

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

PPN juga turut berkontribusi terhadap peningkatan tax ratio Mongolia. Namun, peningkatan penerimaan PPN ini terjadi lebih karena banyaknya permohonan restitusi PPN pada Desember 2018 yang baru dicairkan pada 2019. Akibatnya, lebih bayar PPN yang belum dikembalikan kepada wajib pajak ini turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada 2018.

OECD mencatat negara-negara yang mengalami penurunan tax ratio terbesar dalam satu tahun adalah Malaysia, Singapura, dan Bhutan. Penurunan tax ratio Bhutan sebesar 1,4 poin persentase. Penurunan sebesar 0,9 poin persentase pada tax ratio Malaysia dan Singapura.

Penurunan tax ratio yang besar terjadi di Bhutan akibat turunnya penerimaan PPh sekaligus penerimaan pajak atas barang dan jasa yang masing-masing sebesar 0,5 poin persentase dan 1 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

"Hal ini terutama diakibatkan oleh dihapusnya pungutan atas bahan bakar impor dari India,” imbuhnya.

Pada Malaysia, penurunan tax ratio terjadi karena dihapuskannya pengenaan pajak barang dan jasa di negara tersebut. Akibatnya, penerimaan pajak atas barang dan jasa mengalami penurunan sebesar 1,8 poin persentase. Namun, penurunan ini dikompensasi oleh peningkatan penerimaan PPh sebesar 0,5 poin persentase. Data Jepang dan Australia merupakan perkembangan tax ratio dari 2016 ke 2017. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 08:57 WIB

Peningkatan Tax Ratio Indonesia merupakan tanda perkembangan yang baik dari kepatuhan perpajakan di Indonesia. Pemerintah selama ini telah secara gencar melakukan reformasi perpajakan yang mencakup beberapa pilar utama diantaranya sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, organisasi, dan regulasi perpajakan. Naiknya angka tax ratio mencerminkan keberhasilan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani untuk meningkatkan kesadaran pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan