KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 14:55 WIB
Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu tujuan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% yakni untuk mendorong agar pelaku usaha beralih ke sistem digital.

Sri Mulyani mengatakan tarif pajak yang lebih kecil akan memperbesar kesempatan UMKM mengembangkan usahanya, termasuk merambah ke sistem digital. Menurutnya, saat ini, kebanyakan UMKM dan masyarakat masih nyaman bertransaksi secara konvensional.

"Kita semua tahu untuk UKM, supaya bisa transfer ke digital dan enjoy pajak, [ditetapkan] angkanya 0,5%," katanya dalam acara Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Penurunan tarif PPh final UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Melalui beleid tersebut, wajib pajak UMKM Dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh dengan skema final sebesar 0,5%, dari yang sebelumnya 1%.

Tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; serta wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah membebaskan PPh final tersebut untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh dengan memberi insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Untuk selama Covid, pajak itu ditanggung pemerintah," ujarnya.

Hingga 4 November 2020, tercatat ada 230.094 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut. Nilai pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut senilai Rp550 miliar atau 51% dari pagu yang telah direvisi Rp1,08 triliun.

Sri Mulyani berharap UMKM dapat memanfaatkan berbagai infrastruktur digital yang dibangun pemerintah untuk memperluas pasar produknya. Apalagi, nilai ekonomi digital akan terus berkembang dan diperkirakan mencapai US$100 miliar pada 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 19:12 WIB

untuk langkah2 nya bagaimna untuk usaha keripik ? apakah bisa dengan platfom digital?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP