KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 14:55 WIB
Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu tujuan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% yakni untuk mendorong agar pelaku usaha beralih ke sistem digital.

Sri Mulyani mengatakan tarif pajak yang lebih kecil akan memperbesar kesempatan UMKM mengembangkan usahanya, termasuk merambah ke sistem digital. Menurutnya, saat ini, kebanyakan UMKM dan masyarakat masih nyaman bertransaksi secara konvensional.

"Kita semua tahu untuk UKM, supaya bisa transfer ke digital dan enjoy pajak, [ditetapkan] angkanya 0,5%," katanya dalam acara Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Penurunan tarif PPh final UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Melalui beleid tersebut, wajib pajak UMKM Dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh dengan skema final sebesar 0,5%, dari yang sebelumnya 1%.

Tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; serta wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah membebaskan PPh final tersebut untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh dengan memberi insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Untuk selama Covid, pajak itu ditanggung pemerintah," ujarnya.

Hingga 4 November 2020, tercatat ada 230.094 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut. Nilai pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut senilai Rp550 miliar atau 51% dari pagu yang telah direvisi Rp1,08 triliun.

Sri Mulyani berharap UMKM dapat memanfaatkan berbagai infrastruktur digital yang dibangun pemerintah untuk memperluas pasar produknya. Apalagi, nilai ekonomi digital akan terus berkembang dan diperkirakan mencapai US$100 miliar pada 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 19:12 WIB

untuk langkah2 nya bagaimna untuk usaha keripik ? apakah bisa dengan platfom digital?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029