PENERIMAAN PAJAK

Target Penerimaan Pajak 2020, Menkeu: Ini Estimasi yang Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:32 WIB
Target Penerimaan Pajak 2020, Menkeu: Ini Estimasi yang Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim penetapan target penerimaan pajak pada Peraturan Presiden No.72/2020 sudah dilakukan secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengoreksi target penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.198,8 triliun, atau terkontraksi 10% dibanding APBN 2019 sebesar Rp1.577,6 triliun. Namun, dia mengaku sempat memperkirakan kontraksinya mencapai 12%.

“Pada Perpres No. 72/2020, kita tadinya mengestimasi kontraksinya antara 10% sampai 12%. Kita melihat memang ini adalah estimasi yang cukup hati-hati," katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan pelaku usaha hingga Juli 2020 masih mengalami situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19 sehingga berdampak pada kontraksi penerimaan pajak. Kontraksi itu misalnya terlihat dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, bahkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski demikian, Sri Mulyani menjelaskan instrumen pajak tidak bisa dilihat hanya dari sisi penerimaan karena pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk pelaku usaha. Insentif itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, diskon 50% PPh Pasal 25, serta restitusi dipercepat. Nilai insentif pajak itu mencapai Rp120,61 triliun.

Oleh karena itu, Sri Mulyani penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 mengalami kontraksi hingga 14,7%. Kontraksi itu tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang sebesar 12%. Baca artikel ‘Simak, Ini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Juli 2020’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Itu semua tujuannya agar dunia usaha yang dalam situasi tertekan akibat Covid bisa mendapatkan support dari pemerintah dalam bentuk insentif pajak tadi," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kontraksi juga terjadi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga Juli 2020, penerimaan PNBP tercatat hanya Rp294,1 triliun atau terkontraksi 13,5%.

Menurutnya, penurunan penerimaan itu disebabkan oleh anjloknya harga berbagai komoditas sumber daya alam dan diperparah dengan penurunan produksi dan kinerja ekspornya akibat pandemi.

“[Penerimaan] royalti dari minyak, gas, dan batubara turun. Hanya CPO yang sedikit baik dan emas yang ekspornya membaik, tapi yang berhubungan dengan PNBP kita mengalami penurunan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 11:08 WIB

bu menteri, saya malah dapat surat pajak karena menjual barang ke batam tanpa memungut ppn di tahun 2018-2019. Suratnya datang di pertengahan 2020. Sungguh suatu timing yang pas untuk mematikan pengusaha kecil seperti saya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?