PMK 6/2021

Tak Pungut PPN, PKP Tetap Wajib Laporkan Penyerahan Pulsa dalam SPT

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:27 WIB
Tak Pungut PPN, PKP Tetap Wajib Laporkan Penyerahan Pulsa dalam SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Distributor kecil berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan pulsa dan kartu perdana tetap wajib melaporkan penyerahan kedua barang tersebut dalam SPT Masa PPN Formulir 1111, meski tidak memungut PPN.

Distributor kecil yang dimaksud adalah penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021. Adapun PMK tersebut ditetapkan menteri keuangan pada 22 Januari 2021.

"Semua PKP kalau ada penyerahan terutang PPN dan PPN dibebaskan atau tidak dipungut tetap dilaporkan pada SPT Masa PPN walaupun tidak ada pajak keluarannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK No. 6/2021, apabila penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya semata-mata hanya melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan tidak melakukan penyerahan BKP lain atau JKP maka pengusaha tersebut tidak dikukuhkan sebagai PKP.

Namun, apabila penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tersebut melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan BKP lainnya, serta memiliki omzet di atas threshold Rp4,8 miliar maka wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan demikian, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas BKP selain pulsa dan kartu perdana, sekaligus penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meski begitu, PKP penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tetap wajib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam SPT Masa PPN Formulir 1111 meski tidak memungut PPN atas pulsa dan kartu perdana.

Dengan PMK No. 6/2021, pemerintah berharap distributor kecil tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya mengingat beleid itu mengatur pemungutan PPN yang dibatasi sebanyak 3 layer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 17:51 WIB

pemerintah sudah menyesuaikan dalam memungut pajak pada setiap wajib pajak. jadi sebagai wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?