LAYANAN PAJAK

Tahun Depan, DJP Tambah Layanan Pajak yang Disediakan Contact Center

Muhamad Wildan | Rabu, 16 September 2020 | 12:51 WIB
Tahun Depan, DJP Tambah Layanan Pajak yang Disediakan Contact Center

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menganggarkan Rp240,9 juta dalam RAPBN 2021 untuk revitalisasi peran contact center dalam pengembangan layanan perpajakan. Dengan dana tersebut, akan ada penambahan layanan yang disediakan contact center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyelesaian layanan digital yang selama ini masih harus dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) akan digeser ke contact center.

“Contohnya sebagian layanan yang masih memerlukan proses penelitian petugas pajak akan kita shifting ke contact center,” ujar Hestu, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Wajib pajak yang mengajukan permohonan tertentu melalui layanan digital tidak perlu datang ke KPP. Pasalnya, proses penyelesaian tidak akan lagi dilakukan di KPP, tetapi terpusat oleh agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) sebagai back office.

Ke depan, KPP hanya bertanggung jawab atas layanan yang mensyaratkan penelitian tatap muka. Tugas untuk mengedukasi dan melakukan penyuluhan kepada wajib pajak juga masih akan diemban oleh KPP.

"Kami sudah memiliki roadmap-nya. Berapa layanan yang di-shifting ke layanan digital otomatis dan ke contact center untuk setiap tahunnya, sudah ada. Ini termasuk 10 layanan yang tahun 2021 akan dilakukan oleh contact center,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Otoritas pajak berencana untuk menambah jam layanan operasional, menyederhanakan proses bisnis layanan pengadian, dan bersiap membentuk unit contact center sebagai business continuity planning pada 2021.

Pada 2022, akan ada penambahan kewenangan bagi contact center, yakni hak untuk mengakses e-Taxpayer Account (e-TPA). Contact center juga akan memberikan layanan bilingual dan layanan melalui chatbot. Unit contact center yang dipersiapkan pada 2021 rencananya akan terbentuk pada 2022.

Pada 2024, contact center akan dilengkapi teknologi voice biometric untuk menjamin keamanan transaksi dan kerahasiaan wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 19:17 WIB

Terobosan yang bagus dari DJP. Penambahan fasilitas pelayanan publik berbasis IT. Setelah sistemnya sudah siap semoga sosialisasi kepada masyarakat juga semakin luas, agar semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan pelayanan publik ini secara optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi