LAYANAN PAJAK

Tahun Depan, DJP Tambah Layanan Pajak yang Disediakan Contact Center

Muhamad Wildan | Rabu, 16 September 2020 | 12:51 WIB
Tahun Depan, DJP Tambah Layanan Pajak yang Disediakan Contact Center

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menganggarkan Rp240,9 juta dalam RAPBN 2021 untuk revitalisasi peran contact center dalam pengembangan layanan perpajakan. Dengan dana tersebut, akan ada penambahan layanan yang disediakan contact center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyelesaian layanan digital yang selama ini masih harus dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) akan digeser ke contact center.

“Contohnya sebagian layanan yang masih memerlukan proses penelitian petugas pajak akan kita shifting ke contact center,” ujar Hestu, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wajib pajak yang mengajukan permohonan tertentu melalui layanan digital tidak perlu datang ke KPP. Pasalnya, proses penyelesaian tidak akan lagi dilakukan di KPP, tetapi terpusat oleh agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) sebagai back office.

Ke depan, KPP hanya bertanggung jawab atas layanan yang mensyaratkan penelitian tatap muka. Tugas untuk mengedukasi dan melakukan penyuluhan kepada wajib pajak juga masih akan diemban oleh KPP.

"Kami sudah memiliki roadmap-nya. Berapa layanan yang di-shifting ke layanan digital otomatis dan ke contact center untuk setiap tahunnya, sudah ada. Ini termasuk 10 layanan yang tahun 2021 akan dilakukan oleh contact center,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas pajak berencana untuk menambah jam layanan operasional, menyederhanakan proses bisnis layanan pengadian, dan bersiap membentuk unit contact center sebagai business continuity planning pada 2021.

Pada 2022, akan ada penambahan kewenangan bagi contact center, yakni hak untuk mengakses e-Taxpayer Account (e-TPA). Contact center juga akan memberikan layanan bilingual dan layanan melalui chatbot. Unit contact center yang dipersiapkan pada 2021 rencananya akan terbentuk pada 2022.

Pada 2024, contact center akan dilengkapi teknologi voice biometric untuk menjamin keamanan transaksi dan kerahasiaan wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 19:17 WIB

Terobosan yang bagus dari DJP. Penambahan fasilitas pelayanan publik berbasis IT. Setelah sistemnya sudah siap semoga sosialisasi kepada masyarakat juga semakin luas, agar semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan pelayanan publik ini secara optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?