UU CIPTA KERJA

Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:00 WIB
Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang aturan turunan terkait dengan tata cara penagihan imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam penagihan imbalan bunga, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).

“Terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan belum dilakukan pembayaran kembali oleh wajib pajak hingga 2 November 2020, imbalan bunga tersebut ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” bunyi Pasal 9 ayat (6) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketentuan peralihan pada Pasal 9 poin 4 RPP itu juga menerangkan skema baru imbalan bunga yang diberikan berdasarkan hasil ketetapan, keputusan atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020. Selanjutnya, berlaku terhadap penghitungan imbalan bunga yang dimulai sebelum 2 November 2020.

“Imbalan bunga dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan keputusan menteri keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk November 2020," tulis Pasal 9 poin 4 RPP.

Sebelumnya, DJP menyampaikan aturan terkait dengan hak menerbitkan STP untuk imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan belum diatur dengan jelas di antaranya soal penerbitan STP untuk menagih imbalan bunga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 15:02 WIB

Kebijakan ini bagus karena akan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak sehingga tidak ada kekeliruan hukum. Dengan adanya STP juga menjadi bukti bahwa dilakukan penagihan atas imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?