PAJAK KEKAYAAN

Survei Terbaru, 79% Masyarakat Indonesia Dukung Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Mei 2021 | 06:01 WIB
Survei Terbaru, 79% Masyarakat Indonesia Dukung Pajak Kekayaan

Sejumlah kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Survei yang dilakukan Glocalities dan Millionaires for Humanity, lembaga swadaya masyarakat internasional, menunjukkan mayoritas responden Indonesia yang disurvei mendukung pengenaan pajak kekayaan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Survei yang dilakukan Glocalities dan Millionaires for Humanity, lembaga swadaya masyarakat internasional, menunjukkan mayoritas responden Indonesia yang disurvei mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Sebanyak 79% dari 1051 responden mendukung penerapan pajak kekayaan di Indonesia, khusus bagi orang-orang yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar dengan tarif sebesar 1%. Responden berpandangan pajak kekayaan diperlukan untuk mendanai program pemulihan dari pandemi.

"Hasil polling tersebut memperkuat bukti warga makin mengharapkan pemerintah bersedia menerapkan kebijakan khusus kepada kelompok superkaya untuk berkontribusi lebih besar dalam membayar pajak," kata Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Dari seluruh responden yang ditanyai dalam survei ini, tercatat hanya sebanyak 4% responden yang menolak ide pengenaan pajak kekayaan atas orang kaya. Hingga kini, pemerintah belum berencana menerapkan pajak kekayaan dalam sistem pajak Indonesia.

Perkumpulan Prakarsa, LSM mitra Glocalities dan Millionaires for Humanity di Indonesia, memandang pandemi Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah sistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus mengambil peran sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan.

Akibat pandemi Covid-19, penerimaan pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Pada sisi lain, belanja terus meningkat sehingga defisit anggaran pun melonjak dari yang biasanya selalu terjaga di bawah 3% dari PDB menjadi lebih dari 6% dari PDB.

Baca Juga:
Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Maftuchan mengatakan pemerintah perlu melihat pajak kekayaan sebagai suatu solusi untuk meningkatkan pendapatan negara dan membiayai pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Saya yakin orang superkaya masih punya komitmen untuk membayar lebih sebagai bagian dari budaya gotong royong. Warga superkaya yang total kekayaan bersih lebih dari Rp140 miliar rupiah setahun dapat disasar dengan membayar pajak kekayaan 1% dari total hartanya," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2021 | 22:41 WIB

Sangat setuju, karena pajak kekayaan ini akan menimbulkan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dan tentunya meningkatkan penerimaan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?