LAYANAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar survei untuk menguji kepuasan pengguna layanan contact center Bravo Bea Cukai. Survei yang dilaksanakan sejak 25 September 2024 hingga 18 Oktober 2024 ini dilakukan melalui tautan yang disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp.

Contact center Bravo Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pelaksanaan survei dijalankan oleh PT MarkPlus. Karenanya, pengguna jasa kepabeanan dan cukai perlu memastikan nomor yang menghubungi merupakan nomor resmi PT MarkPlus.

"Benar saat ini sedang dilakukan survei dengan bantuan dari PT MarkPlus," tulis @bravobeacukai saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Survei tersebut diadakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat. Pengguna jasa yang dipilih mengikuti survei merupakan masyarakat yang pernah menggunakan layanan WebChat Contact Center Bravo Bea Cukai.

Menariknya, DJBC juga menyediakan reward bagi pengguna jasa yang berkenan untuk mengisi kuisioner survei berupa voucher e-wallet senilai Rp25.000 untuk 400 responden pertama. DJBC sendiri tidak menjelaskan secara terperinci jumlah responden yang akan dilibatkan dalam survei ini.

Survei serupa sempat dilakukan pada 2022 lalu. Saat itu Ditjen Bea dan Cukai meraih skor 4,59 dari 5 dengan predikat 'sangat memuaskan'.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Indikator yang dinilai dalam survei ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, serta layanan informasi yang diberikan Bea Cukai.

Survei kepuasan pengguna jasa tersebut dilakukan di 133 unit kerja Bea Cukai dengan melibatkan 3.692 responden. Pihak yang mengisi survei mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pihak lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya