LAYANAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar survei untuk menguji kepuasan pengguna layanan contact center Bravo Bea Cukai. Survei yang dilaksanakan sejak 25 September 2024 hingga 18 Oktober 2024 ini dilakukan melalui tautan yang disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp.

Contact center Bravo Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pelaksanaan survei dijalankan oleh PT MarkPlus. Karenanya, pengguna jasa kepabeanan dan cukai perlu memastikan nomor yang menghubungi merupakan nomor resmi PT MarkPlus.

"Benar saat ini sedang dilakukan survei dengan bantuan dari PT MarkPlus," tulis @bravobeacukai saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Survei tersebut diadakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat. Pengguna jasa yang dipilih mengikuti survei merupakan masyarakat yang pernah menggunakan layanan WebChat Contact Center Bravo Bea Cukai.

Menariknya, DJBC juga menyediakan reward bagi pengguna jasa yang berkenan untuk mengisi kuisioner survei berupa voucher e-wallet senilai Rp25.000 untuk 400 responden pertama. DJBC sendiri tidak menjelaskan secara terperinci jumlah responden yang akan dilibatkan dalam survei ini.

Survei serupa sempat dilakukan pada 2022 lalu. Saat itu Ditjen Bea dan Cukai meraih skor 4,59 dari 5 dengan predikat 'sangat memuaskan'.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Indikator yang dinilai dalam survei ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, serta layanan informasi yang diberikan Bea Cukai.

Survei kepuasan pengguna jasa tersebut dilakukan di 133 unit kerja Bea Cukai dengan melibatkan 3.692 responden. Pihak yang mengisi survei mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pihak lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses