LAYANAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar survei untuk menguji kepuasan pengguna layanan contact center Bravo Bea Cukai. Survei yang dilaksanakan sejak 25 September 2024 hingga 18 Oktober 2024 ini dilakukan melalui tautan yang disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp.

Contact center Bravo Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pelaksanaan survei dijalankan oleh PT MarkPlus. Karenanya, pengguna jasa kepabeanan dan cukai perlu memastikan nomor yang menghubungi merupakan nomor resmi PT MarkPlus.

"Benar saat ini sedang dilakukan survei dengan bantuan dari PT MarkPlus," tulis @bravobeacukai saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Survei tersebut diadakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat. Pengguna jasa yang dipilih mengikuti survei merupakan masyarakat yang pernah menggunakan layanan WebChat Contact Center Bravo Bea Cukai.

Menariknya, DJBC juga menyediakan reward bagi pengguna jasa yang berkenan untuk mengisi kuisioner survei berupa voucher e-wallet senilai Rp25.000 untuk 400 responden pertama. DJBC sendiri tidak menjelaskan secara terperinci jumlah responden yang akan dilibatkan dalam survei ini.

Survei serupa sempat dilakukan pada 2022 lalu. Saat itu Ditjen Bea dan Cukai meraih skor 4,59 dari 5 dengan predikat 'sangat memuaskan'.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Indikator yang dinilai dalam survei ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, serta layanan informasi yang diberikan Bea Cukai.

Survei kepuasan pengguna jasa tersebut dilakukan di 133 unit kerja Bea Cukai dengan melibatkan 3.692 responden. Pihak yang mengisi survei mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pihak lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja