PMK 239/2020

Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:00 WIB
Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dimulai Rabu (13/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Surat rekomendasi yang menjadi syarat pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/2020 yang mencabut PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 143/2020. Dalam PMK 143/2020, surat rekomendasi diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Insentif PPN ... diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," bunyi Pasal 2 ayat (11) PMK No. 239/2020, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Surat rekomendasi tersebut menjadi landasan bagi otoritas pajak memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bahan baku produksi vaksin serta obat untuk penanganan Covid-19 dari pengusaha kena pajak (PKP) kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Surat rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas industri, identitas PKP yang menyerahkan bahan baku produksi, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku yang diperoleh adalah bahan baku untuk produksi vaksin Covid-19.

Hal yang sama juga berlaku atas insentif pembebasan PPh Pasal 22. Industri produksi vaksin dan/atau obat baru mendapatkan insentif setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, bukan lagi dari BNPB.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Surat rekomendasi tersebut juga harus memuat identitas, nama penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku merupakan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk pemberian insentif PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 berlaku hingga 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Januari 2021 | 23:29 WIB

pemerintah dalam hal ini sudah mempermudah masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?