KEBIJAKAN PAJAK

Subsidi BBM dan Bansos Tunai, dari Mana Sumbernya? DJP Ikut Bicara

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 12:07 WIB
Subsidi BBM dan Bansos Tunai, dari Mana Sumbernya? DJP Ikut Bicara

Unggahan DJP tentang alokasi subsidi dan kompensasi energi.

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang kenaikan harga BBM ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Hal ini sejalan dengan kemputusan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM subsidi dan nonsubsidi pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Beberapa jenis BBM pun terpantau mengalami kenaikan harga.

Kenaikan harga BBM ini, salah satunya, dipicu oleh bengkaknya kebutuhan subsidi energi. Alokasi subsidi dan kompensasi BBM terhitung mengalami lonjakan dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun jika opsi kenaikan harga tidak dipilih. Lantas dari mana sih sumber pendanaan subsidi dan kompensasi BBM?

"Ya tentu dari pajak sumber terbesarnya," begitu jawaban Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan tentang sumber alokasi subsidi dan kompensasi BBM melalui media sosial, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, alokasi subsidi dan kompensasi energi diperoleh dari APBN. Salah satu sumber utama pendapatan negara adalah penerimaan pajak. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, pemerintah punya kemampuan menutup komitmen pemberian subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun yang tertuang dalam Perpres 98/2022.

"Program subsidi dan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat merupakan kontribusi dari pembayar pajak. Pemerintah akan terus berupaya agar beragam program subsidi dan bantuan tersebut tepat sasaran," tulis DJP dalam akun @ditjenpajakri.

Pemerintah mematok penerimaan pajak pada 2022 ini senilai Rp1.484,96 triliun. Sementara outlook-nya diprediksi mencapai Rp1.608,1 triliun. Tingginya penerimaan pajak pada tahun ini, termasuk karena didorong lonjakan harga komoditas dan PPS, menguatkan kemampuan pemerintah dalam mendanai belanja subsidi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Yuk membayar pajak secara benar dan tepat waktu agar program subsidi BBM dan perlindungan sosial tetap berlangsung dan tepat sasaran," tulis DJP lagi.

Seperti diketahui, untuk meminimalisir dampak dari kenaikan harga BBM pemerintah pemerintah telah lebih dulu meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan susbidi senilai Rp12,4 triliun. Pemerintah akan memberikan BLT sejumlah Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat. BLT dibayarkan pada September dan Desember masing-masing Rp300 ribu.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 16 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. BSU senilai Rp600 ribu akan diberikan pada September 2022 ini.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokaso umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Niko 05 September 2022 | 14:07 WIB

beneran itu beritanya ? utk subsidi dan blt ? bukan utk kesejahteraan petinggi negara ? kan lg marak beritanya uang pensiun seumur hidup 😜

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?