Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak atas mobil baru.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan stimulus lain untuk memulihkan industri otomotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru. Adapun usulan Agus sebelumnya adalah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," katanya dalam konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin memberikan insentif yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala.
"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirim surat usulan pembebasan PPN dan PPnBM atas mobil baru kepada Sri Mulyani pada 2 September 2020. Simak artikel ‘Usulan Menperin: Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dinaikkan’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
smga balik nama sepeda motor digratiskan untuk dki , agar pembayaran pajak lancar , krn dimasa covid banyak terjadi jual beli motor bekas , untuk pembayaran pajak jadi lancar.trims ibu sri dan pak kaporli