INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani Tolak Usulan Pembebasan Pajak Mobil Baru

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:06 WIB
Sri Mulyani Tolak Usulan Pembebasan Pajak Mobil Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak atas mobil baru.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan stimulus lain untuk memulihkan industri otomotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru. Adapun usulan Agus sebelumnya adalah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%, seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian," katanya dalam konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin memberikan insentif yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Pasalnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirim surat usulan pembebasan PPN dan PPnBM atas mobil baru kepada Sri Mulyani pada 2 September 2020. Simak artikel ‘Usulan Menperin: Pajak Mobil Baru Dihapus, Pajak Mobil Bekas Dinaikkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 09:38 WIB

smga balik nama sepeda motor digratiskan untuk dki , agar pembayaran pajak lancar , krn dimasa covid banyak terjadi jual beli motor bekas , untuk pembayaran pajak jadi lancar.trims ibu sri dan pak kaporli

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?