UU HPP

Sri Mulyani Ingatkan Lagi, Batas Omzet Tak Kena Pajak Resmi Berlaku

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Lagi, Batas Omzet Tak Kena Pajak Resmi Berlaku

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial terkait kebijakan batas omzet tak kena pajak UMKM senilai hingga Rp500 juta yang sudah berlaku per Januari 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM telah resmi berlaku pada Januari 2022.

Sri Mulyani, melalui akun media sosial Instagram, menyebut negara tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga meringankan beban pajak pelaku usaha yang membutuhkan. Menurutnya, keringanan pajak salah satunya diarahkan kepada kelompok UMKM.

"Sekarang UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak," katanya melalui akun @smindrawati, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani dalam video yang diunggah mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Itu yang kena [pajak] yang di atasnya, Rp500 juta dikurangkan, sisanya bayar 0,5%," ujarnya.

Video yang diunggah Sri Mulyani tersebut menampilkan perbincangannya dengan pelaku UMKM. Pelaku UMKM tersebut menyatakan telah menikmati insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Sri Mulyani, banyak masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban mereka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

James Surya 19 Januari 2022 | 15:14 WIB

ada Syarat & Ketentuan Berlaku ?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?