KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Buka Peluang WP Badan Bisa Tunda Pembayaran Pajak PPh 21

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:09 WIB
Sri Mulyani Buka Peluang WP Badan Bisa Tunda Pembayaran Pajak PPh 21

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNEWS—Guna menangkal efek virus Corona terhadap perekonomian, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian insentif berupa penundaan pembayaran pajak PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 yang dipungut dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi penerima upah bukan hal yang baru. Menurut Menkeu, kebijakan itu pernah dilakukan pada 2008-2009.

“Pilihannya (stimulus) banyak yang bisa kita lakukan. Jadi yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan, PPh 21-nya bisa ditunda,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pada 2008, pemerintah memberikan kelonggaran pada WP badan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku pada 1 Januari 2008.

PMK yang dimaksud adalah PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. Adapun PMK ini statusnya sudah tidak berlaku.

Dengan PMK itu, WP bisa mengajukan permohonan penundaan atau mengangsur pajaknya. Angsuran dan penundaan pembayaran pajak bisa diberikan paling lama 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan WP.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan bahwa kebijakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 merupakan salah satu kebijakan yang tengah dikaji dalam rangka menghadapi efek Corona terhadap ekonomi.

Selain penundaan pembayaran PPh Pasal 21, Sri Mulyani juga mengkaji peluncuran paket insentif untuk industri manufaktur. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan paket stimulus untuk sektor pariwisata dan perumahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 16:31 WIB

insentif seperti ini akan memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam menerapkan self assessment system dan akan meningkatkan citra DJP selaku pengayom wajib pajak dengan lebih memperhatikan kondisi ekonomi wajib pajak tertentu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?