RENSTRA DJP 2020-2024

Soal Perluasan Jabatan Fungsional di DJP, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 12:12 WIB
Soal Perluasan Jabatan Fungsional di DJP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan alternatif jalur karier pegawai melalui penataan dan perluasan jabatan fungsional.

Berdasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, otoritas pajak akan memperbanyak pembentukan jabatan fungsional. Kebijakan ini diproyeksi akan membuat sumber daya aparatur DJP nantinya akan didominasi oleh pegawai dengan kompetensi teknis yang kuat.

“Strategi penataan dan perluasan jabatan fungsional dalam rangka delayering dilakukan dengan tujuan untuk memberikan alternatif jalur karier pegawai melalui jabatan spesialisasi yang komprehensif,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video yang diunggah di Youtube DJP, dikutip pada Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan perluasan jabatan fungsional ini dapat mendorong peningkatan kompetensi serta profesionalitas pegawai. Saat ini, dari total pegawai DJP yang mencapai 44.784 orang, sebayak 85,85% atau 38.490 orang berada dalam posisi struktural. Hanya 14,05% yang menduduki jabatan fungsional.

Menurut otoritas, dalam Renstra DJP 2020—2024, kebutuhan sumber daya aparatur dalam 5 tahun mendatang disusun dengan memperhatikan perkembangan teknologi serta proses bisnis, terutama dengan mulai diimplementasikannya coretax administration system pada 2022.

Perubahan proses bisnis dan kebijakan model pengawasan akan diiringi dengan perubahan struktur organisasi. Hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pemenuhan kebutuhan akan kompetensi teknis tersebut akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional untuk menjalankan fungsi utama proses bisnis DJP, yaitu pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sejalan dengan kebijakan terkait dengan perluasan jabatan fungsional, DJP juga akan terus memperbaiki sistem pengukuran kinerja pegawai. Mekanisme reward and punishment yang adil dan transparan akan diciptakan.

“Ini sebagai upaya kami untuk meningkatkan semangat pegawai kami dalam bekerja,” ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edwarderori 19 Juli 2022 | 08:59 WIB

В ЖК-телевизорах приходится повышать частоту герц, поэтому лучше всего проконсультируют в a hrefhttps://www.sovross.ru/articles/2142/52746интернет-магазине телевизоров/a. Эту группу телевизоров подразделяют на три типа: плазменные жидкокристаллические тонкие OLED. Все это читайте на сайте совросс

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?