KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 12:11 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Salah satunya adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Penurunan tarif PPh badan tersebut, sambungnya, menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap insentif pajak itu mampu meringankan beban pelaku usaha yang saat ini menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Tarif PPh badan kami kurangi supaya masyarakat yang sekarang sedang dalam kondisi agak under pressure mulai bermunculan lagi kegiatan ekonominya. Tingkat membayar pajaknya nanti bisa di level [tarif] 22% saja," katanya dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suahasil mengatakan penurunan tarif PPh badan sebesar poin persentase tersebut akan berdampak pada membaiknya arus kas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbesar kapasitas produksinya dan pulih dari tekanan pandemi.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menyiapkan pagu Rp9,2 triliun untuk insentif pengurangan tarif PPh badan tahun ini.

Selain itu, ada insentif pajak lainnya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Nilai semua insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurut Suahasil, berbagai insentif pajak itu dapat dimanfaatkan oleh hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi. Dia optimistis insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan dan pembukaan kembali kegiatan ekonomi di Indonesia.

"Sebagian besar menjadi basis dari yang namanya reopening dan recovery kegiatan ekonomi. Kami menyiapkan kebijakan yang luar biasa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 16:43 WIB

Meskipun adanya penurunan potensi peneriman pajak atau forgone revenue, dengan pemberian insentif-insentif menunjukkan peran pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi jangka panjang yang berpusat kepada peningkatan daya beli masyarakat yang memilki multiplier effect terhadap penerimaan negara dari PPN dan PPh Badan itu sendiri

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP