PPN PRODUK DIGITAL

Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:11 WIB
Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) disusun dengan hati-hati. DJP juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan para pemungut yang telah ditunjuk.

Dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan otoritas pajak memang masih belum memiliki aplikasi yang bisa memverifikasi jumlah PPN produk digital yang dilaporkan dan disetorkan.

"Kami harus semi-semi percaya atas nilai PPN yang dipungut dan disetor karena kami tidak sepenuhnya tahu berapa yang dipungut oleh pelaku PMSE. Namun, kami bisa melakukan kerja sama dengan negara mitra tempat perusahaan digital pemungut PPN PMSE berasal,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ani mengatakan ketentuan pemungutan PPN atas barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri melalui PMSE di Indonesia sudah disusun dengan sangat hati-hati. Ketentuan ini tertuang Perpu 1/2020 (UU 2/2020) dan PMK 48/2020.

Menurutnya, pemerintah sudah berhati-hati menetapkan ketentuan penunjukan pemungut. Hal yang sama berlaku dalam menyusun mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN yang dikumpulkan oleh perusahaan luar negeri atas penyerahan produk digital di Indonesia.

Terkait dengan penunjukan pemungut PPN PMSE, jelas Ani, DJP melakukan sosialisasi kepada perusahaan digital satu persatu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemungut sepenuhnya memahami kebijakan pemerintah tentang PPN produk digital.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kami memulai dari 6 pemungut PPN PMSE dan sekarang menjadi 36 pemungut. Itu kami ajak ngobrol satu persatu. Itu mungkin kendala di awal," ujar Ani dalam acara yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Setelah ditunjuk, perusahaan digital juga tidak serta merta memungut PPN produk digital. PMK 48/2020 memberikan waktu hingga 1 bulan bagi perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya terlebih dahulu.

Berkat kehati-hatian tersebut, Ani mengaku tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan kebijakan pengenaan PPN atas produk digital dari luar negeri. "Hingga saat ini, tidak ada kendala yang berarti dan malah kebijakan ini diharapkan bisa menambah penerimaan negara,” katanya. Simak pula artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Bakal Jadi Mesin Uang Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 19:09 WIB

wah menarik banget, bagus deh pemerintah udah kenain PPN PMSE karena potensi perpajakannya besar sekali

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201