PMK 22/2020

Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 09:16 WIB
Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)

Ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Lantas, bagaimana tahapan penerapan ALP ini?

Seperti diberitakan sebelumnya, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya serta pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

“Dan sesuai dengan tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” demikian penggalan bunyi pasal 9 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun tahapan penerapan ALP terbagi menjadi 6 langkah. Pertama, mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi. Kedua, melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Ketiga, mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan para pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Keempat, melakukan analisis kesebandingan.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Kelima, menentukan metode penentuan harga transfer. Keenam, menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Simak artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

“Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha … harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,” demikian penggalan bunyi pasal 11 ayat (1).

Jika terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer – sehingga penerapan ALP secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat –, penerapan ALP dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Seperti diketahui, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha – yang digunakan untuk pengujian material atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) – diterapkan untuk menentukan harga transfer (transfer pricing) wajar. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2020 | 00:36 WIB

Terimakasih DDTC informasinya mudah dipahami dan sangat bermanfaat. Sangat membantu saya untuk belajar tentang ALP 🙂 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’