KINERJA FISKAL

Shortfall Penerimaan Pajak Rp128,8 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:41 WIB
Shortfall Penerimaan Pajak Rp128,8 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat hanya Rp1.070,0 triliun. Dengan target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak senilai Rp128,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan shortfall, mulai dari pelemahan aktivitas ekonomi, hambatan dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, hingga pemberian berbagai insentif pajak.

"Dalam situasi ini, tentu langkah-langkah yang dilakukan teman-teman Ditjen Pajak untuk tetap bisa menjalankan tugasnya menjaga penerimaan negara menjadi sangat menantang," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha utama di Indonesia. Hasilnya, penerimaan pajak dari semua sektor tersebut terkontraksi, termasuk industri manufaktur yang selama ini menjadi andalan penerimaan.

Kemudian, pandemi juga menyebabkan pegawai DJP menghadapi risiko tertularnya virus Corona dalam menjalankan tugas, bahkan hingga meninggal dunia. Menurutnya, korban Covid-19 yang meninggal dunia di lingkungan Kementerian Keuangan paling banyak berasal dari DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan keterbatasan ruang gerak pada masa pandemi Covid-19 pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini pada gilirannya memengaruhi penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari sisi insentif pajak, Suryo menyebut pemerintah telah menggelontorkan Rp56 triliun pada 2020. Insentif itu terdiri atas Rp3,4 triliun pajak ditanggung pemerintah serta Rp52,7 triliun lainnya menjadi pengurang penerimaan pajak atau (revenue forgone).

"Ini kira-kira gambaran kenapa tahun 2020 [penerimaan] pajak mengalami penurunan sekitar 19,7%," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Januari 2021 | 17:56 WIB

penerimaan pajak pada tahun 2021 masih akan mengalami penurunan berhubungan dengan berbagai insentif pajak yang diberikan, namun hal ini sangat baik karena pemulihan ekonomi menjadi prioritas utama

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?