DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
63
82.89%
Tidak Setuju
13
17.11%

23 September 2021 | 11:47 WIB
Indonesia termasuk 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Penerapan pajak karbon menjadi sangat tepat mengingat Indonesia memiliki tanggung jawab dalam mengurangi emisi karbon dunia. Penerapan pajak karbon akan lebih mudah dilaksanakan mengingat bahwa sudah banyak negara yang melaksanakan kebijakan yang sama seperti Denmark, India, Jepang, Afrika Selatan, dan Chile. Pemerintah dapat meniru sistem yang dilaksanakan negara tersebut untuk menghemat biaya perumusan kebijakan. Penerpaan karbon juga akan menjadi support policy atas carbon trading policy yang sudah dan masih dikerjakan Indonesia. ketika pajak karbon berhasil menurutkan emisi, otomatis pemerintah akan mendapatkan kompenasasi melalui penjualan sertifikat. Hasil dari perdagangan karbon internasional ini kemudian bisa dialokasikan sebagai insentif bagi perusahaan atau siapa saja dalam negeri yang berkontribusi dalam menurunkan emisi. #MariBicara

23 September 2021 | 11:39 WIB
Penerapan pajak karbon adalah sebagai bentuk partisipasi dan bentuk tanggung jawab Pemerintah serta Masyarakat Indonesia dalam mewujudkan SDG Goal 13 (Take urgent action to combat climate change and its impacts). Karena perubahan iklim berdampak terhadap seluruh kehidupan dan secara khusus dapat mendisrupsi perekonomian. Dengan pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mendorong pembangunan yang bertanggungjawab secara lingkungan dan melibatkan seluruh pelaku ekonomi. Untuk lebih menguatkan upaya pencapaian SDG tersebut, hasil pungutan pajak agar dapat dialokasikan untuk emberian insentif atau subsidi ke sektor l ain yang sangat urgent seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, maupun upaya pelestarian lingkungan yang terancam maupun sudah mengalami degradasi. #MariBicara

23 September 2021 | 11:32 WIB
Setuju, akan tetapi jangan jadikan pajak karbon sebagai peluang penambahan pendapatan negara semata. Karena dasar implementasinya adalah untuk penyelamatan lingkungan, maka pendapatan pajak karbon sebenarnya adalah dikhususkan untuk pembangunan rendah karbon. Untuk itu, pendapatan pajak jangan masuk ke kantong besar pendapatan pajak negara, tetapi harus dibuat kantong khusus sehingga sebagian besar dari pendapatan pajak karbon dikhususkan untuk pembangunan yang juga rendah karbon, misalnya untuk subsidi energi terbarukan, riset teknologi hijau, insentif industri hijau, dan lain-lain. Dan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel bagi publik.

23 September 2021 | 11:09 WIB
save earth menjadi investasi manusia dimasa depan, dengan pajak karbon diharapakan kontribusi besar bagi terjaganya lingkungan, terutama diharapkan pajak atas karbon ini dapat membiayai program lingkungan, seperti ruang terbuka hijau dan lainnya.

23 September 2021 | 11:08 WIB
Saya setuju dengan rencana pemberlakuan pajak karbon di Indonesia. Kualitas udara yang buruk menjadi permasalahan yang sangat urgen. Data IQAir menunjukkan bahwa Indonesia masuk dalam jajaran 10 besar negara dengan kualitas udara terburuk di dunia. Penerapan pajak karbon dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk serius menerapkan ekonomi hijau. Namun, substansi mengenai penentuan mekanisme pemajakan, penentuan DPP dan tarif, serta penentuan negative list atas rencana penerapan beleid tersebut perlu dikaji secara mendalam. Potensi terbentuknya celah tax avoidance yang dapat dimanfaatkan para pelaku ekonomi harus diminimalisir. Pemerintah juga harus memperhatikan suara dari berbagai sudut pandang agar berbagai ketimpangan dengan diterapkannya pajak karbon dapat dihindari. #MariBicara

23 September 2021 | 10:33 WIB
Saya sangat setuju jikalau pajak karbon diterapkan, karena hasil pembakaran gas karbon (emisi karbon) ini telah menyebabkan polusi udara yang berkepanjangan semisal tidak ada pencegahan dan dobrakan tentang energi terbarukan, ditambah proses global warming bakal susah untuk "dilawan" jika emisi karbon tadi tidak dikurangi penggunaannya. Oleh karena itu, pemberlakuan pajak karbon ini merupakan salah satu alternatif pemerintah dalam mengurangi dampak global warming yang berkepanjangan di samping mengenakan pajaknya kepada pihak-pihak yang dikenakan pajak karbon.
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra