DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
63
82.89%
Tidak Setuju
13
17.11%

24 September 2021 | 02:32 WIB
Saya setuju apabila pemerintah mengenakan pajak atas karbon. Apalagi mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen emisi gas rumah kaca atau green house gases (GHG) terbesar di dunia (peringkat keempat). Selain itu, urgensi penerapan pajak atas karbon diperlukan sebab dalam beberapa tahun ke depan subsidi bahan bakar fosil sendiri masih memiliki banyak tantangan di Indonesia. OECD pun telah menyarankan agar pengenaan pajak atas karbon di Indonesia segera direalisasikan dengan harapan penerapan pajak karbon bisa mengubah perilaku perusahaan dalam menjalankan bisnis dengan lebih ramah lingkungan. Selain memaksimalkan tax bases di Indonesia, saya percaya pengenaan pajak atas karbon dapat menjadi solusi maraknya kegiatan deforestation di Indonesia pada saat ini. Terima kasih #MariBicara

23 September 2021 | 20:37 WIB
Simulasi penerimaan pajak karbon dg data emisi karbon perusahaan Indonesia di 14 industri di Bursa Efek Indonesia. Hasil menunjukkan trdpt potensi penerimaan negara dari pajak karbon min. sebesar Rp3,03T/tahun. Pajak karbon bisa menjadi jawaban alternatif dlm menjawab tantangan pemanasan global, keterpurukan iklim, menambah pendapatan negara dari perluasan basis pajak, mengurangi emisi karbon dan efek rumah kaca yg ditimbulkan. Pajak karbon juga diharapkan dpt meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Pajak karbon sangatt urgent utk diterapkan di Indonesia mengingat kondisi lingkungan yg semakin memburuk yg akan mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat.Selain itu, juga sebagai pendorong Indonesia utk tdk bergantung pd bahan bakar fossil, kemudian dpt menggantinya dgn bahan bakar yg terbarukan dan lebih ramah lingkungan. Jadi, Pajak karbon merupakan solusi yg paling tepat untuk melindungi bumi dan memperbaiki ekonomi dlm RPJMN 2020-2024. #MariBicara

23 September 2021 | 16:50 WIB
Pajak Karbon merupakan salah satu pendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Pajak karbon merupakan realisasi dari kebijakan yang dilakukan pemerintah yakni perluasan basis pemajakan (Tax Base). Dengan demikian penerapan pajak karbon disinyalir dapat memberikan dampak yang baik ditengah ketimpangan penerimaan pajak karena pandemi Covid-19. Penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang terdampak polusi, ruang terbuka hijau dan lainnya. Dilihat dari sisi lingkungan, penerapan pajak karbon mampu menurunkan polusi dan emisi. Harapan terbesar dari penerapan pajak karbon adalah tidak adanya satupun pihak yang merasa dirugikan. Sehingga tercipta keseimbangan berupa perubahan perilaku masyarakat Indonesia yang peduli terhadap lingkungan. #MariBicara

23 September 2021 | 16:45 WIB
saya setuju dengan penerapan pajak karbon sangat penting bagi masa depan fiskal Indonesia khususnya memperluas basis penerimaan pajak diera pandemi ini dan meminimalisasi emisi yang dihasilkan terhadap dampak pencemaran lingkungan guna mengurangi dampak emisi CO2 guna pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, tetapi harus dipikirkan tarif yang ideal untuk awal pengenaan pajak karbon ini agar tetap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan serta memuaskan semua pemangku kepentingan (pemerintah, pengusaha dan masyarakat) #MariBicara

23 September 2021 | 15:14 WIB
Dear pembaca serta rekan berpikir, saya sangat setuju dalam menyikapi pajak karbon ini. Urgensi dari pajak karbon sesungguhnya sangat penting, mengapa? dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun 2021 dan 29% pada tahun 2030. Untuk mencapai tujuan ini maka regulasi untuk pungutan atas emisi karbon diperlukan. Selanjutnya regulasi terkait pajak karbon ini perlu benar-benar diterapkan tidak hanya untuk mengisi APBN melainkan untuk mengurangi emisi karbon. Ada 2 hal yang perlu di highlight, yaitu carbon pricing dan stakeholder yang terkait. Carbon pricing yang nantinya akan diterapkan harus sesuai dengan rekomendasi Bank Dunia dan IMF yaitu antara Rp507.500-Rp1,4 juta/ton agar memberikan dampak yang efektif. Selanjutnya dari sisi stakeholder diperlukan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kecurangan dalam implementasi pajak karbon ini, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung dampaknya #MariBicara

23 September 2021 | 14:46 WIB
Pajak karbon belum saatnya diterapkan karena harga mobil listrik masih sangat mahal daripada mobil yang masih menggunakan BBM ,belum lagi infrastruktur pengisian listrik untuk mobil listrik yang masih terbatas. Selain itu perlu adanya sinkronisasi pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor oleh daerah sehingga pemilik mobil listrik tidak dibebani oleh biaya pajak yang tinggi. #Mari bicara

23 September 2021 | 14:33 WIB
Setuju...ini Pajak Karbon memang sudah menjadi issue international, dan OECD sudah merekomendasikan ke Indonesia. sebgai Negara yang konkern pada kelestarian lingkungan hidup maka sudah seharusnya Kita mengambil peran aktif dan menerapkan untuk mengurangi kebakaran hutan dan pemanasan global secara umum. Korporasi harus di beri penekanan agar turut serta ambil bagian.

23 September 2021 | 12:52 WIB
Saya Francisca izin berpendapat menurut saya pribadi, saya setuju dengan ditetapkannya pajak karbon. Hal ini karena menurut saya dengan ditetapkannya pajak karbon akan membawa banyak keuntungan, yaitu yang pertama pastinya akan menambah pendapatan negara melalui pajak, kedua secara tidak langsung penetapan pajak karbon adalah salah satu upaya untuk melindungi bumi dari gas-gas yang berbahaya, dikarenakan masyarakat tentunya akan berpikir dua kali untuk menggunakan produk-produk berkarbon karena akan dikenai pajak sehingga hal ini akan mengurangi karbon yang ada dibumi khususnya di Indonesia. Ketiga, membawa peluang masyarakat untuk berfikir kreatif dan inovatif untuk menciptakan produk sejenis yang lebih ramah lingkungan. Keempat, pendapatan dari pemungutan pajak karbon dapat digunakan untuk mendukung masyarakat menciptakan produk sejenis yang ramah lingkungan. Melihat keuntungan-keuntungan tersebut saya rasa bisa menjadi sebuah alasan untuk ditetapkannya pajak karbon, karena yang perlu kita pahami bersama adalah bahwa memperbaiki alam jauh lebih sulit dibanding dengan menjaganya. Sekian pendapat dari saya, terima kasih. #MariBicara

23 September 2021 | 12:46 WIB
Pajak karbon hadir sebagai salah satu fungsi pajak adalah mengatur.Pengenaan pajak karbon adalah salah satu alarm baik bagi pengusaha maupun pengguna produk yg mengandung karbon agar sadar menjaga lingkungan demi keberlanjutan usaha bukan ancaman bagi usaha.Jangan sampai kerusakan lingkungan karena karbon sampai pada akhirnya mengancam kegagalan panen karena perubahan iklim ekstrim yg jika pada saat tersebut.manusia sadar sudah terlambat.Maka melalui pajak karbon,pemerintah mengambil langkah yg seharusnya memang sudah saatnya.

23 September 2021 | 12:04 WIB
Menurut pendapat saya, Penerapan pajak karbon merupakan salah satu instrumen serta bentuk partisipasi dan tanggung jawab Pemerintah serta Masyarakat Indonesia dalam mewujudkan Sustainable Development Goals terutama dalam aspek energi bersih dan aspek untuk menangani perubahan iklim akibat pemanasan global karna tingginya emisi karbon yang terus meningkat setiap tahunnya. Dalam hal ini, penerapan pajak karbon menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk menerapkan ekonomi hijau berkelanjutan. Namun, sisi lain mengenai penentuan mekanisme pemajakan, penentuan DPP dan tarif, serta sistem administrasi pajak atas rencana penerapan sistem ini masih belum siap secara penuh sehingga perlu dikaji secara mendalam. Poin penting yang perlu dipahami dari adanya pemajakan atas karbon adalah tujuan penerapannya, jika penerapan pajak tersebut hanya ditujukan untuk mengendalikan eksternalitas, maka penerapan pajak karbon bukanlah hal yang tepat, tetapi dapat dialihkan menjadi cukai karbon. #Maribicara
ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra